Terwujudnya keluarga sakinah merupakan dambaan setiap insan. Dengan keluarga sakinah, segala sisi kehidupan di dunia ini terasa harmonis dan serasi. Hubungan antaranggota pun terasa nyaman, dengan tetangga sebelah rumah pun demikian. Namun, tidak semua umat manusia mampu meraih kondisi keluarga sakinah tersebut.
Tentu banyak problematikannya dalam setiap upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi yang sedang menghadapi problematika rumah tangga atau keluarga, mereka kiranya dapat berkonsultasi ke KUA Kecamatan Cangkringan. Insya Allah, konsultan kami siap secara bersama-sama akan ikut mengupayakan menyelesaikan situasi yang sangat tidak nyaman itu.
Bagi yang ingin berkonsultasi keluarga dapat datang ke KUA dengan melalui prosedur dan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar konsultasi dari Pemerintah Desa masing-masing;
2. Buku nikah yang bersangkutan;
3. Konsultan (petugas konseling) KUA akan menerima dan mendaftar dan mengidentifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi.
4. Konsultan (petugas konseling) KUA akan mengundang pasangannya (suami atau isterinya) untuk dilakukan klarifikasi dan dicarikan solusi bersama-sama antar kedua belah pihak.
Assalamuallaikum wr.wb
BalasHapusSaya Ahmad, mohon pencerahannya.
Saya dan istri sudah pernah bercerai hingga keluar akta cerai 2 tahun yang lau. Namun setelah itu perceraian tersebut dibatalkan, karena khawatir istri sebagai PNS akan terkena sanksi karena hingga akta cerai keluar istri belum mendapat surat ijin.
Berikutnya saya mengajukan gugatan lagi dan sekarang tinggal menunggu akta cerai.
Pertanyaan saya,apakah setelah akta cerai keluar saya bisa segera menikah? Sejak gugatan yg pertama saya sudah tidak serumah dengan istri dan saya juga sudah 3x mengucapkan dan berniat mentalak istri saya.
Terima kasih.
Wassalamuallaikum wr.wb,