TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
A. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
A. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
2. Kepenghuluan
a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk;
2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan;
3) Memberdayakan kaum rois;
4) Memenuhi permohonan rohaniwan.
3. Pengembangan Keluarga Sakinah
a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah.
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin;
2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah;
3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah;
4) Melayani konsultasi tentang problema rumahtangga.
4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
a. Memberikan pelayanan kemasjidan, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
b. Uraian Pelayanan:
1) Membantu upaya pemberdayaan masjid;
2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta
ibadah sosial;
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
6. Penyuluhan Agama
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
B. Kegiatan Unggulan
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
0 komentar:
Posting Komentar