Gedung KUA Kecamatan Cangkringan

Di gedung inilah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Beralamatkan di Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583.

Sarasehan Kaum Rois

Kegiatan sarasehan Rois ini dilaksanakan oleh KUA kecamatan Cangkringan. Menurut Kepala KUA Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I., Sarasehan Kaum Rois tersebut diikuti oleh 125 orang..

Bimbingan Manasik Haji

Para jamaah calon haji kecamatan Cangkringan sedang mengikuti Bimbingan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Cangkringan bekerja sama dengan IPHI Kecamatan setempat.

Bantuan Sosial Belia Mabims

Para generasi muda dari negara-negara MABIMS (Majelis Antarnegara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) melakukan bantuan sosial kepada para korban erupsi Merapi di Selter Gondang III Wukirsari, Cangkringan.

Sarasehan Songsong Ramadan

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan menjaga ukhuwah Islamiyah, KUA Kecamatan Cangkringan mengadakan Sarasehan Songsong Ramadan.

Songsong Ramadan

Songsong Ramadan

Bansos Belia Mabims

Bansos Belia Mabims

Manasik Haji

Manasik Haji

Sarasehan Rois

Sarasehan Rois

Gedung KUA

Gedung KUA
Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta...............Sebelum Masuk, Silakan Isi Buku Tamu Terlebih Dahulu...............KUA Kecamatan Cangkringan Siap Melayani Anda dengan Ramah dan Amanah...............Pascaerupsi Merapi 2010, Marilah Kita Bangkit dan Bangun Kembali Cangkringan...............Terimakasih atas Kunjungan Anda, Semoga Membawa Manfaat.

Sabtu, 09 Maret 2013

Pembenahan KUA Secara Komprehensif


Jakarta (Pinmas)—Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kementeriannya membutuhkan dana operasional sebesar Rp1,7 trilun untuk menunjang seluruh aktivitas Kantor Urusan Agama di seluruh daerah.

“Kita sudah membuat rancangan untuk diusulkan dan dibicarkaan di Bappenas, DPR RI dan seluruh pemangku kepentingan lainnya sehingga jajaran di lingkungan Kantor Urusan Agama memperoleh dana operasional yang wajar dan bermartabat, dan terhindar dari praktek menerima dana gratifikasi seperti yang dikesankan selama ini,” kata Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (6/3).

Seusai memberi sambutan sosialisasi undang-undang pronografi, Menag yang didampingi Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, menjelaskan pula bahwa dana sebesar itu baru ancer-ancer. Untuk mendapatkan angka yang memadai, tentu memerlukan waktu lama untuk memperhitungkannya. Sebab, lanjut Suryadharma Ali, sejumlah kantor KUA di Indonesia sampai kini banyak yang kondisinya memprihatinkan. Masih banyak yang mengontrak dan sekitar 380 kantor KUA di Indonesia saja kini masing mengontrak.

“Kita harus menghitung secara detil. Sebab, di luar negeri pun membutuhkan kantor KUA. Di luar negeri pun, di beberapa konsulat kita dibutuhkan atase agama. Terutama di sejumlah negara yang banyak tenaga kerjanya,” ia menjelaskan. Kemenag juga harus melihat kondisi nyata di lapangan, karena banyak kantor KUA secara fisik sudah tak memadai jika dijadikan tempat untuk pernikahan.

Satu sisi umat dianjurkan nikah di KUA tetapi kondisi kantornya tak memadai. Jika penghulu mendatangi ke kediaman pengantin, di luar jam kerja dan hari libur, ada larangan menerima sesuatu dari tuan rumah. Di sisi lain, dana operasional penghulu untuk transportasi, honor profesi dan biaya operasional sampai kini tak diberi negara. Hal ini merpakan tantangan Kemenag untuk membenahi itu semua.

Namun, lanjut Menag, para prinsipnya pelayanan kepada umat yang menyangkut pernikahan ke depan harus gratis. Karena itu para pemangku kepentingan harus duduk bersama, mulai legislative, eksekutif dan tentu para ulama harus dilibatkan pula.(ant/ess)


Sumber: www.kemenag.go.id.

Rabu, 06 Maret 2013

Video: Panduan Perjalanan Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh seorang Muslim yang mampu. Supaya pelaksanaan ibadah haji tersebut bisa seperti yang dituntunkan oleh ajaran Islam, maka sangatlah perlu disediakan Panduan Perjalanan Ibadah Haji. Diharapkan Panduan Ibadah ini dapat menjadi salah satu rujukan umat dalam mengamalkan ajaran agamanya.

Kemenag Bebaskan Biaya Nikah


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama berencana untuk menghilangkan biaya nikah di Kantor Urusan Agama agar tidak terjadi pemberian gratifikasi kepada penghulu.


"Mengenai konsep biaya nikah yang paling 'update' tadi saya rapat dengan Pak menteri, sudah mencapai konsep final mengenai biaya nikah, sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp30 ribu.


"Biaya nikah Rp 30 ribu sesuai dengan PP 47/2004, pak menteri setuju dihapuskan, jadi ini adalah 'good will' dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih itu dilarang," tambah mantan pimpinan KPK tersebut.


Menurut dia, pihak yang diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah penghulu dan kepala KUA. "Dari kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah penghulu dan kepala KUA sehingga yang dia terima menjadi sah apa adanya, bukan penerimaan yang tidak sah karena KPK sejak 2007 menilai pemasukan lain masuk ke dalam gratifikasi," jelas Jassin.


Nantinya, menurut Jassin akan ada empat kategori konsep biaya nikah. "Kategori a, b, c dan d, empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA, jadi tunjangan (penghulu) didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp110 ribu ditambah tunjangan profesi," tambah Jassin.


Artinya menurut Jassin tidak ada alasan untuk penghulu meminta tambahan uang kepada masyarakat. "Sehingga tidak ada alasan untuk meminta tambahan karena ini 'cukup' lah, ditambah dana operasional yang dulunya Rp2 juta usulannya ditambah lagi menjadi Rp5 juta," jelas Jassin.


Sebelumnya, Kementerian Agama tidak menyediakan biaya tambahan bagi penghulu. Pada 2010, Badan penelitian dan pengembangan Kementerian Agama Jakarta pernah melakukan penelitian terkait biaya nikah, hasilnya biaya rata-rata yang dibayarkan masyarakat ke KUA adalah Rp150 ribu sampai Rp1 juta atau jauh lebih tinggi dibanding biaya yang ditetapkan pemerintah.

Selasa, 05 Maret 2013

Daftar Produk Halal

Islam memerintahkan  agar umatnya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُوْا اللهَ اَّلذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُوْنَ

Artinya: Makanlah rizki yang telah diberikan Allah kepada kalian yang halal lagi baik dan bertakwa kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya (Q.S. Al-Maidah (5): 88).


Peta Lokasi KUA Cangkringan


Lihat KUA CANGKRINGAN di peta yang lebih besar