PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI
§ Calon jamaah haji datang ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sleman untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran
Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copi KTP sebanyak 3 lembar, surat
keterangan sehat, dan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
§ Calon jamaah haji membayar setoran awal
Rp. 25.000.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan
nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang
ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut.
§ Calon jamaah haji menyetorkan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran.
§ BPS BPIH memasukkan data calon jamaah
haji ke dalam SISKOHAT sesuai dengan biodata SPPH yang sudah ditandatangani
pejabat yang berwenang dan stempel dinas.
§ BPS BPIH mentransfer ke rekening menteri
agama pada kantor pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon
jamaah haji.
§ Calon jamaah haji akan mendapatkan 4
lembar bukti setoran awal meliputi:
Ø Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
Ø Lembar kuning untuk Kementerian Agama
Ø Lembar merah untuk proses visa
Ø Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing-masing
telah ditempel pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto
copi KTP.
§ Calon jamaah haji menyerahkan bukti
setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten.
§ Calon jamaah haji sudah terdaftar. Semoga nanti
menjadi haji yang mabrur. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar