PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT
- Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh takmir masjid/langgar/mushalla.
- Pengukuran arah kiblat diutamakan untuk masjid/langgar/mushalla yang belum pernah diukur arah kiblatnya.
- Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan.
- Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat, tanda shaf shalat, dan stiker bahwa masjid/langgar/mushalla bersangkutan telah diukur arah kiblatnya.
- Dalam tempo satu minggu, BHRD akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid/mushalla/langgar yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar