Terwujudnya keluarga sakinah merupakan
dambaan setiap insan. Dengan keluarga sakinah, segala sisi kehidupan di dunia
ini terasa harmonis dan serasi. Hubungan antaranggota pun terasa nyaman, dengan
tetangga sebelah rumah pun demikian. Namun, tidak semua umat manusia mampu
meraih kondisi keluarga sakinah tersebut.
Tentu banyak problematikannya dalam setiap
upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi yang sedang
menghadapi problematika rumah tangga atau keluarga, mereka kiranya dapat
berkonsultasi ke KUA Kecamatan Cangkringan. Insya Allah, konsultan kami siap
secara bersama-sama akan ikut mengupayakan menyelesaikan situasi yang sangat
tidak nyaman itu.
Bagi yang ingin berkonsultasi keluarga
dapat datang ke KUA dengan melalui prosedur dan membawa persyaratan sebagai
berikut:
1. Surat pengantar
konsultasi dari Pemerintah Desa masing-masing;
2. Buku nikah yang
bersangkutan;
3. Konsultan (petugas
konseling) KUA akan menerima dan mendaftar dan mengidentifi-kasi persoalan yang
sebenarnya terjadi.
4. Konsultan (petugas konseling) KUA akan mengundang
pasangannya (suami atau isterinya) untuk dilakukan klarifikasi dan dicarikan
solusi bersama-sama antar kedua belah pihak.
0 komentar:
Posting Komentar