Songsong Ramadan

Songsong Ramadan

Bansos Belia Mabims

Bansos Belia Mabims

Manasik Haji

Manasik Haji

Sarasehan Rois

Sarasehan Rois

Gedung KUA

Gedung KUA
Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta...............Sebelum Masuk, Silakan Isi Buku Tamu Terlebih Dahulu...............KUA Kecamatan Cangkringan Siap Melayani Anda dengan Ramah dan Amanah...............Pascaerupsi Merapi 2010, Marilah Kita Bangkit dan Bangun Kembali Cangkringan...............Terimakasih atas Kunjungan Anda, Semoga Membawa Manfaat.

Rabu, 09 Februari 2011

Program Pascaerupsi Merapi 2010

GERAKAN 1000 DUPLIKAT NIKAH

Pascaerupsi Merapi 2010, di wilayah kabupaten Sleman diselenggarakan Gerakan 1000 duplikat akta nikah. Gerakan ini diadakan karena akibat erupsi Merapi banyak Buku Nikah warga di sekitar daerah lereng Merapi yang hangus terbakar atau tertimbun material vulkanik. Akta otentik tersebut hilang bersama-sama dengan dokumen-dokumen penting lainnya. Oleh karenanya, sebagai penggantinya harus diterbitkan duplikat akta nikah. Pengurusan duplikat bagi para korban erupsi Merapi ini tidak dikenai biaya, alias gratis. Penerbitan duplikat akta nikah ini didanai oleh DIPA APBD Provinsi D.I. Yogyakarta.

Ada lima KUA kecamatan yang mendapatkan alokasi dana ini, yakni: KUA Kec. Cangkringan, KUA Kec. Pakem, KUA Kec. Ngemplak, KUA Kec. Turi, dan KUA Kec. Tempel. Masing-masing KUA Kecamatan sudah ditentukan jumlah kuotanya. Untuk KUA Kec. Cangkringan sebanyak 600 duplikat dan 400 duplikat untuk empat KUA Kecamatan lainnya. Pembagian kuota ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah Buku Nikah yang musnah akibat erupsi Merapi.

Untuk wilayah Cangkringan, supaya dapat diterbitkan duplikat termaksud harus dipenuhi beberapa persyaratan dan prosedur, yaitu:
1. Musnahnya Buku Nikah karena akibat erupsi Merapi tahun 2010.
2. Suami dan isteri yang bersangkutan harus penduduk dan ber-KTP Cangkringan.
3. Pemohon harus masuk dalam database pendataan Gerakan 1000 duplikat.
4. Waktu pengurusannya ditentukan sampai April 2011.

Adapun prosedur yang harus ditempuh adalah:
1. Kepala Dusun melakukan pendataan dan pendaftaran pemohon duplikat.
2. Hasil pendataan dan pendaftarannya kemudian diverifikasi oleh P3N desa.
3. Kepala Desa mengesahkan hasil pendataan dan pendaftaran tersebut.
4. Datanya dibawa ke KUA Cangkringan untuk dicarikan nomor dan tanggal akta nikahnya.
5. Berkasnya dibawa ke Polsek Cangkringan untuk dicarikan berita kehilangan.
6. Dibawa lagi ke KUA Cangkringan untuk diterbitkan duplikat akta nikahnya.

Demikian, sedikit informasi tentang Gerakan 1000 duplikat akta nikah dalam rangka pembangunan kembali segala lini pascaerupsi Merapi. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Lokasi KUA Cangkringan


Lihat KUA CANGKRINGAN di peta yang lebih besar