Gedung KUA Kecamatan Cangkringan

Di gedung inilah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Beralamatkan di Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583.

Sarasehan Kaum Rois

Kegiatan sarasehan Rois ini dilaksanakan oleh KUA kecamatan Cangkringan. Menurut Kepala KUA Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I., Sarasehan Kaum Rois tersebut diikuti oleh 125 orang..

Bimbingan Manasik Haji

Para jamaah calon haji kecamatan Cangkringan sedang mengikuti Bimbingan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Cangkringan bekerja sama dengan IPHI Kecamatan setempat.

Bantuan Sosial Belia Mabims

Para generasi muda dari negara-negara MABIMS (Majelis Antarnegara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) melakukan bantuan sosial kepada para korban erupsi Merapi di Selter Gondang III Wukirsari, Cangkringan.

Sarasehan Songsong Ramadan

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan menjaga ukhuwah Islamiyah, KUA Kecamatan Cangkringan mengadakan Sarasehan Songsong Ramadan.

Songsong Ramadan

Songsong Ramadan

Bansos Belia Mabims

Bansos Belia Mabims

Manasik Haji

Manasik Haji

Sarasehan Rois

Sarasehan Rois

Gedung KUA

Gedung KUA
Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta...............Sebelum Masuk, Silakan Isi Buku Tamu Terlebih Dahulu...............KUA Kecamatan Cangkringan Siap Melayani Anda dengan Ramah dan Amanah...............Pascaerupsi Merapi 2010, Marilah Kita Bangkit dan Bangun Kembali Cangkringan...............Terimakasih atas Kunjungan Anda, Semoga Membawa Manfaat.

Sabtu, 09 Februari 2013

Valentine's Day


A.      Pendahuluan
Pada bulan Februari, publik selalu menyaksikan media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibukria, berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar pesta perayaan yang sering berlangsung hingga larut malam, bahkan hingga dini hari.

Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal, yaitu Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang). Biasanya mereka saling mengucapkan “Selamat hari Valentine”, berkirim kartu dan bunga, saling curhat, dan menyatakan sayang atau cinta, bahkan ada yang saling bertukar pasangan. Mereka menganggap, saat itu adalah “Hari Kasih Sayang” yang harus dirayakan dengan sedemikian rupa.

Sebagian kaum muda Islam pun turut merayakan Valentine’s Day atau Hari Valentine tersebut, yaitu setiap tanggal 14 Februari. Bahkan, beberapa tahun terakhir, perayaan itu semakin marak di kalangan anak-anak muda Islam. Dalam perayaan itu ada kecenderungan yang mengarah pada pergaulan bebas.

Supaya bisa menyikapinya secara tepat dan proporsional, maka kita harus mengetahui beberapa hal berikut secara persis:
1.      Apa itu Valentine’s Day dan bagaimana sejarahnya?
2.      Apa hakekat dan esensi Valentine’s Day itu sendiri?, dan
3.      Bagaimana Islam memandang tentang Kasih Sayang?

B.       Sejarah Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
Secara etimologis Valentine berasal dari kata Valentinus yang artinya adalah sebuah kartu ucapan selamat yang dikirimkan kepada orang-orang yang disayangi, baik yang benar-benar disayangi atau pura-pura disayangi. Perayaan Valentine berasal dari perayaan Lupercali. Yaitu, upacara ritual yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno setiap tanggal 15 Februari sebagai penghormatan kepada Lupercus (Dewa Padang Rumput) yang dideskripsikan mempunyai tanduk, kaki, dan telinga seperti kambing. (Webster’s New 20th Century Dictionary).

Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Pada dua hari pertama, upacara Lupercalia dipersembahkan kepada Dewi Cinta (queen of fe-verish love) Juno Februata. Pada dua hari pertama ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda yang hadir mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya untuk bersenang-senang dan sebagai obyek hiburan. Kemudian pada tanggal 15 Februari, mereka meminta perlindungan kepada Dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda mencambuk orang dengan kulit binatang dan para wanita berebut untuk dicambuk, mereka menganggap cambukan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Constantine dan Paus Gregory I. (Lihat: The Encyclopedia Britannica, vol. 12, sub judul: Christianity)

Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari. (Lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).

C.      Esensi Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
Berdasarkan sejarah Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang), maka tampak bahwa esensi Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) adalah:
1.      Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) merupakan upacara ritual keagamaan.
a.       Ia merupakan penghormatan kepada Lupercus (Dewa Padang Rumput).
b.      Perayaan Lupercalia pada valentine’s day merupakan rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Upacara untuk persembahan Dewi Cinta (queen of fe-verish love).
c.       Pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno itui menjadi Hari Perayaan Gereja.
2.      Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) menjadi media pergaulan bebas para generasi muda.

D.      Pandangan Islam terhadap Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
1.      Islam tidak mentolerir dalam persoalan ibadah ritual. Islam tidak memperbolehkan umatnya untuk mengikuti upacara ritual agama lain dan berbuat syirik.
َلكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (Q.S. Al-Kafirun (109): 6).
وَاِذْقَالَ لُقْمَانُ ِلابْنِيْهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar" (Q.S. Luqman (31): 13).

2.      Islam justru suatu agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang. Pengejawantahan nilai-nilai kasih sayang tidak hanya terbatas pada tanggal 14 Februari (pada satu hari saat peringatan hari kasih sayang), tetapi pada setiap saat dengan cara yang tepat dan proporsional.
وَمَا اَرْسَلْناَكَ اِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِيْنَ
Artinya: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (Q.S. al-Anbiya’ (21): 107).

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ (رواه أحمد)
Artinya: "Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia". (HR Ahmad).

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَِخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه البخارى)
Artinya: “Belum sempurna iman seseorang hingga ia mencintai (mengkasihsayangi) saudaranya sebagaimana ia mencintai (mengkasih-sayangi) dirinya sendiri” (HR Bukhari).

3.      Islam melarang pergaulan bebas. Islam sangat menjunjung tinggi lembaga perkawinan.
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (Q.S. al-Isra’ (17): 32).
وَأَنْكِحُوْا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui (Q.S. An-Nur (24): 32).

Sabtu, 08 Desember 2012

Talak di Luar Pengadilan

Oleh: Eko Mardiono
Khalayak digegerkan beredarnya bahwa ada seorang pejabat publik yang menceraikan isterinya lewat SMS (Short Message System). Akad nikahnya pun dilaksanakan secara sirri. Usia perkawinannya tidak lebih dari 4 hari. Usia isterinya juga belum genap 18 tahun (termasuk anak di bawah umur). Sehingga, sang Pejabat diidentifikasi telah melanggar berbagai peraturan perundangan. Ia telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang serta melanggar moral etika yang seharusnya seorang pejabat mampu menjadi suri tauladan.
Nikah sirri dan cerai via SMS seperti itu jelas akan berdampak negatif terhadap pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak. Hak yang paling asasi mereka bisa terabaikan. Persoalan krusial ini sangatlah urgen untuk dikritisi mengingat beberapa saat yang lalu umat manusia baru saja memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu pada 25 November 2012 dan juga akan memperingati Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2012.
Terkait dengan perceraian (talak) via SMS yang menghebohkan ini, ada satu hasil ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sangat penting untuk dicermati. Hasil ijtima’ ulama itu dikhawatirkan justru akan berkontribusi besar terhadap maraknya perceraian yang dilakukan oleh suami secara sepihak. Sebagaimana siaran persnya pada 1 Juli 2012, MUI menyatakan bahwa talak di luar pengadilan hukumnya sah. Masa iddah (masa tunggu)-nya pun  dihitung sejak suami menjatuhkan talak di luar pengadilan tersebut. MUI hanya mengharuskan para pihak untuk melaporkan (ikhbar) perceraiannya ke Pengadilan Agama.
Memang, MUI mensyaratkan talak di luar pengadilan harus mempunyai alasan syar’i yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. MUI memang juga merekomendasikan agar pemerintah bersama ulama melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memperkuat lembaga pernikahan dan tidak mudah menjatuhkan talak. Selain itu, MUI memang juga mengharuskan bahwa jika suami menceraikan istrinya, maka ia harus menjamin hak-hak istri yang diceraikan itu dan hak anak-anak mereka.
Namun, realita membuktikan bahwa pengakuan keabsahan perceraian (talak) di luar pengadilan justru menyuburkan perceraian secara sepihak oleh suami. Isteri yang berada dalam posisi yang lemah tidak mempunyai daya tawar yang sebanding. Nantinya, Pengadilan Agama pun hanyalah berfungsi sebagai pemberi stempel (legal formal) terhadap perceraian (talak) yang telah terjadi di luar sidang. Suami dan isteri yang bersangkutan akan memahami bahwa mereka secara agama ---sebagaimana menurut MUI---  telah absah bercerai. Mereka datang ke Pengadilan Agama hanyalah untuk menyampaikan laporan (ikhbar).
Menurut hemat penulis, hasil Ijtima’ Ulama tentang Talak di Luar Pengadilan ini merupakan langkah mundur dalam pembangunan hukum Islam di Indonesia. Selama ini menurut hukum Islam di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU Perkawinan, dan UU Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Itu pun harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri  (pasal 39 UU Perkawinan).
Dalam hal ini, MUI tampak kembali ke pemahaman fikih klasik, bahwa suami mempunyai hak mutlak untuk menjatuhkan talak kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa seorang saksi pun. Hal itu berbeda dengan Hukum Islam (peraturan perundangan) di Indonesia, bahwa cerai talak yang asalnya dalam fikih klasik sifat perkaranya mirip volunter ditingkatkan menjadi gugat contentiosa dengan ketentuan: suami sebagai pemohon yang berkedudukan sebagai "penggugat" dan isteri sebagai termohon yang berposisi sebagai "tergugat" dan proses pemeriksaannya berdasar atas asas audi et alteram partem. 
Dengan model dan sistem pembaharuan Hukum Islam di Indonesia seperti ini, maka kepentingan kedua belah pihak, terutama isteri dan anak, bisa lebih terlindungi. Sehingga, perceraian di luar pengadilan apalagi lewat SMS diharapkan tidak terjadi lagi karena umat sudah tercerahkan bahwa cerai (talak) di luar pengadilan hukumnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kepastian hukum. Wallahu a’lam.

Peta Lokasi KUA Cangkringan


Lihat KUA CANGKRINGAN di peta yang lebih besar