Jakarta (Pinmas)—Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan
kementeriannya membutuhkan dana operasional sebesar Rp1,7 trilun untuk
menunjang seluruh aktivitas Kantor Urusan Agama di seluruh daerah.
“Kita sudah membuat rancangan
untuk diusulkan dan dibicarkaan di Bappenas, DPR RI dan
seluruh pemangku kepentingan lainnya sehingga jajaran di lingkungan Kantor
Urusan Agama memperoleh dana operasional yang wajar dan bermartabat, dan
terhindar dari praktek menerima dana gratifikasi seperti yang dikesankan selama
ini,” kata Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (6/3).
Seusai memberi sambutan
sosialisasi undang-undang pronografi, Menag yang didampingi Dirjen Bimas Islam
Abdul Djamil, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, menjelaskan pula
bahwa dana sebesar itu baru ancer-ancer. Untuk mendapatkan angka yang memadai,
tentu memerlukan waktu lama untuk memperhitungkannya. Sebab, lanjut Suryadharma
Ali, sejumlah kantor KUA di
Indonesia sampai kini banyak yang kondisinya memprihatinkan. Masih banyak yang
mengontrak dan sekitar 380 kantor KUA di
Indonesia saja kini masing mengontrak.
“Kita harus menghitung secara
detil. Sebab, di luar negeri pun membutuhkan kantor KUA. Di luar
negeri pun, di beberapa konsulat kita dibutuhkan atase agama. Terutama di
sejumlah negara yang banyak tenaga kerjanya,” ia menjelaskan. Kemenag juga
harus melihat kondisi nyata di lapangan, karena banyak kantor KUA secara fisik sudah tak memadai jika
dijadikan tempat untuk pernikahan.
Satu sisi umat dianjurkan
nikah di KUA tetapi kondisi kantornya tak memadai. Jika
penghulu mendatangi ke kediaman pengantin, di luar jam kerja dan hari libur,
ada larangan menerima sesuatu dari tuan rumah. Di sisi lain, dana operasional
penghulu untuk transportasi, honor profesi dan biaya operasional sampai kini
tak diberi negara. Hal ini merpakan tantangan Kemenag untuk membenahi itu
semua.
Namun,
lanjut Menag, para prinsipnya pelayanan kepada umat yang menyangkut pernikahan
ke depan harus gratis. Karena itu para pemangku kepentingan harus duduk
bersama, mulai legislative, eksekutif dan tentu para ulama harus dilibatkan
pula.(ant/ess)
Sumber: www.kemenag.go.id.
0 komentar:
Posting Komentar