Gedung KUA Kecamatan Cangkringan

Di gedung inilah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Beralamatkan di Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583.

Sarasehan Kaum Rois

Kegiatan sarasehan Rois ini dilaksanakan oleh KUA kecamatan Cangkringan. Menurut Kepala KUA Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I., Sarasehan Kaum Rois tersebut diikuti oleh 125 orang..

Bimbingan Manasik Haji

Para jamaah calon haji kecamatan Cangkringan sedang mengikuti Bimbingan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Cangkringan bekerja sama dengan IPHI Kecamatan setempat.

Bantuan Sosial Belia Mabims

Para generasi muda dari negara-negara MABIMS (Majelis Antarnegara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) melakukan bantuan sosial kepada para korban erupsi Merapi di Selter Gondang III Wukirsari, Cangkringan.

Sarasehan Songsong Ramadan

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan menjaga ukhuwah Islamiyah, KUA Kecamatan Cangkringan mengadakan Sarasehan Songsong Ramadan.

Songsong Ramadan

Songsong Ramadan

Bansos Belia Mabims

Bansos Belia Mabims

Manasik Haji

Manasik Haji

Sarasehan Rois

Sarasehan Rois

Gedung KUA

Gedung KUA
Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta...............Sebelum Masuk, Silakan Isi Buku Tamu Terlebih Dahulu...............KUA Kecamatan Cangkringan Siap Melayani Anda dengan Ramah dan Amanah...............Pascaerupsi Merapi 2010, Marilah Kita Bangkit dan Bangun Kembali Cangkringan...............Terimakasih atas Kunjungan Anda, Semoga Membawa Manfaat.
Tampilkan postingan dengan label Sosial Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial Keagamaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Februari 2013

Valentine's Day


A.      Pendahuluan
Pada bulan Februari, publik selalu menyaksikan media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibukria, berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar pesta perayaan yang sering berlangsung hingga larut malam, bahkan hingga dini hari.

Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal, yaitu Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang). Biasanya mereka saling mengucapkan “Selamat hari Valentine”, berkirim kartu dan bunga, saling curhat, dan menyatakan sayang atau cinta, bahkan ada yang saling bertukar pasangan. Mereka menganggap, saat itu adalah “Hari Kasih Sayang” yang harus dirayakan dengan sedemikian rupa.

Sebagian kaum muda Islam pun turut merayakan Valentine’s Day atau Hari Valentine tersebut, yaitu setiap tanggal 14 Februari. Bahkan, beberapa tahun terakhir, perayaan itu semakin marak di kalangan anak-anak muda Islam. Dalam perayaan itu ada kecenderungan yang mengarah pada pergaulan bebas.

Supaya bisa menyikapinya secara tepat dan proporsional, maka kita harus mengetahui beberapa hal berikut secara persis:
1.      Apa itu Valentine’s Day dan bagaimana sejarahnya?
2.      Apa hakekat dan esensi Valentine’s Day itu sendiri?, dan
3.      Bagaimana Islam memandang tentang Kasih Sayang?

B.       Sejarah Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
Secara etimologis Valentine berasal dari kata Valentinus yang artinya adalah sebuah kartu ucapan selamat yang dikirimkan kepada orang-orang yang disayangi, baik yang benar-benar disayangi atau pura-pura disayangi. Perayaan Valentine berasal dari perayaan Lupercali. Yaitu, upacara ritual yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno setiap tanggal 15 Februari sebagai penghormatan kepada Lupercus (Dewa Padang Rumput) yang dideskripsikan mempunyai tanduk, kaki, dan telinga seperti kambing. (Webster’s New 20th Century Dictionary).

Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Pada dua hari pertama, upacara Lupercalia dipersembahkan kepada Dewi Cinta (queen of fe-verish love) Juno Februata. Pada dua hari pertama ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda yang hadir mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya untuk bersenang-senang dan sebagai obyek hiburan. Kemudian pada tanggal 15 Februari, mereka meminta perlindungan kepada Dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda mencambuk orang dengan kulit binatang dan para wanita berebut untuk dicambuk, mereka menganggap cambukan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Constantine dan Paus Gregory I. (Lihat: The Encyclopedia Britannica, vol. 12, sub judul: Christianity)

Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari. (Lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).

C.      Esensi Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
Berdasarkan sejarah Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang), maka tampak bahwa esensi Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) adalah:
1.      Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) merupakan upacara ritual keagamaan.
a.       Ia merupakan penghormatan kepada Lupercus (Dewa Padang Rumput).
b.      Perayaan Lupercalia pada valentine’s day merupakan rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Upacara untuk persembahan Dewi Cinta (queen of fe-verish love).
c.       Pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno itui menjadi Hari Perayaan Gereja.
2.      Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) menjadi media pergaulan bebas para generasi muda.

D.      Pandangan Islam terhadap Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
1.      Islam tidak mentolerir dalam persoalan ibadah ritual. Islam tidak memperbolehkan umatnya untuk mengikuti upacara ritual agama lain dan berbuat syirik.
َلكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (Q.S. Al-Kafirun (109): 6).
وَاِذْقَالَ لُقْمَانُ ِلابْنِيْهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar" (Q.S. Luqman (31): 13).

2.      Islam justru suatu agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang. Pengejawantahan nilai-nilai kasih sayang tidak hanya terbatas pada tanggal 14 Februari (pada satu hari saat peringatan hari kasih sayang), tetapi pada setiap saat dengan cara yang tepat dan proporsional.
وَمَا اَرْسَلْناَكَ اِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِيْنَ
Artinya: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (Q.S. al-Anbiya’ (21): 107).

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ (رواه أحمد)
Artinya: "Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia". (HR Ahmad).

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَِخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه البخارى)
Artinya: “Belum sempurna iman seseorang hingga ia mencintai (mengkasihsayangi) saudaranya sebagaimana ia mencintai (mengkasih-sayangi) dirinya sendiri” (HR Bukhari).

3.      Islam melarang pergaulan bebas. Islam sangat menjunjung tinggi lembaga perkawinan.
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (Q.S. al-Isra’ (17): 32).
وَأَنْكِحُوْا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui (Q.S. An-Nur (24): 32).

Minggu, 11 Desember 2011

Gerhana Bulan Total Sabtu, 10 Desember 2011

Sabtu malam, 10 Desember 2011 telah terjadi gerhana bulan total (GBT). Pada saat GBT terjadi, posisi matahari, bumi, dan bulan segaris lurus. Akibatnya, cahaya matahari yang menyinari bulan tertutup oleh bayangan bumi. Sehingga bulan yang seharusnya sedang purnama mengalami gerhana dan berwarna merah membara. Puncak gerhana bulan total, yaitu ketika bayangan bumi menutupi seluruh bulan, terjadi pada pukul 21.06 WIB sampai 21.57 WIB atau selama 51 menit 8 detik.

Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta. Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Shalat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan setelah shalat disunnahkan khutbah. Oleh karena itu bagi umat Islam yang mengetahui dan menyaksikan gerhana, baik matahari maupun bulan maka hendaknya melakukan shalat gerhana sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Landasan Syariah
Disebutkan dalam hadits:
عن الْمُغِيرَةِ بْنَ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah RA, berkata, ”Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. saat kematian Ibrahim”. Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang dan tidak karena kelahiran seseorang. Ketika kalian melihatnya, maka berdoalah pada Allah dan shalatlah sampai selesai.” (Muttafaqun ‘alaihi)
عَنْ عَاْئِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قَالَتْ: خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- إِلَى اَلْمَسْجِدِ، فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسَ وَرَاْءهُ، فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، ثُمَّ كَبَّرَ، فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً، ثُمَّ, رَفَعَ رَأْسَه فَقَالَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ قَاْمَ فَاقْتَرَأَ قِرَاْءةً طَوِيْلَةً، هِيَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاْءةِ الأُوْلَى، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعاً طَوِيْلاً، هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَاْلَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، ربَّنَاْ وَلَكَ الْحَمْدُ”. ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ فَعَلَ فِيْ الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَأَرْبَعَ سَجَدَاْتٍ، وَانْجَلَتِ اَلْشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ، ثُمَّ قَاْمَ فَخَطَبَ النَّاسَ، فَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَاْ هُوَ أَهْلُهُ. ثُمَّ قَاْلَ: “إِنَّ الشَّمْسَ وَاَلْقَمَرَ آيَتَاْنِ مِنْ آيَاْتِ اللهِ، لا يَخْسِفَانِ لِمَوْت أَحَدٍ وَلا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَافْزَعُوا لِلْصَّلاَة
Dari ‘Aisyah RA, istri Nabi saw. berkata, “Terjadi gerhana matahari dalam kehidupan Rasulullah saw. Beliau keluar menuju masjid, berdiri dan bertakbir. Sahabat di belakangnya membuat shaff. Rasulullah saw. membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang panjang, kemudian takbir, selanjutnya ruku dengan ruku yang panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan berkata, “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu”. Setelah itu membaca dengan bacaan yang panjang, lebih pendek dari bacaan pertama. Kemudian takbir, selanjutnya ruku lagi dengan ruku yang panjang, tetapi lebih pendek dari ruku’ pertama. Kemudian berkata, ”Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu.” Selanjutnya sujud. Dan seterusnya melakukan seperti pada rakaat pertama, sehingga sempurnalah melakukan shalat dengan empat ruku dan empat sujud. Dan matahari bercahaya kembali sebelum mereka meninggalkan tempat. Seterusnya Rasul saw bangkit berkhutbah di hadapan manusia, beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya. Rasul saw. bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. Kedua gerhana itu tidak terjadi karena kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya bersegeralah untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّه
Dari Abdullah bin Abbas berkata, “Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw. Rasul saw. shalat bersama para sahabat. Beliau berdiri lama sekitar membaca surat Al-Baqarah, kemudian ruku’ lama, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian ruku lama tetapi lebih pendek dari pertama. Kemudian sujud, lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku lama, tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian mengangkat dan sujud, kemudian selesai. Matahari telah bersinar. Rasul bersabda, ”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian seseorang atau kelahiran seseorang, jika kalian melihatnya, hendaknya berdzikir pada Allah.” (HR Bukhari).

Mitos-mitos Dalam Masyarakat
Di antara mitos-mitos yang muncul pada jaman dahulu, bahkan sebagian masih ada yang mempercayainya hingga sekarang ini, adalah:
1. Terjadinya gerhana itu karena adanya sesosok raksasa besar (batarakala) yang sedang berupaya menelan matahari. Nah, agar raksasa itu memuntahkan kembali matahari yang ditelannya, maka diperintahkan untuk menabuh berbagai alat, seperti kentongan, bedug, bambu atau bunyi-bunyian lainnya.
2. Ada juga yang meyakini bahwa matahari itu beredar seperti dibawa oleh sebuah gerobak besar. Gerhana itu terjadi karena gerobak tersebut memasuki sebuah terowongan dan kemudian keluar lagi.
3. Sebagian juga meyakini bahwa bulan dan matahari adalah sepasang kekasih, sehingga apabila mereka berdekatan maka akan saling memadu kasih sehingga timbullah gerhana sebagai bentuk percintaan mereka.
4. Bahkan, masih ada hingga kini yang meyakini bahwa bagi wanita yang sedang hamil diharuskan bersembunyi di bawah tempat tidur atau bangku, agar bayi yang dilahirkannya nanti tidak cacat (wajahnya hitam sebelah).
5. Dalam catatan sejarah Islam, orang-orang arab Quraisy mengaitkan peristiwa gerhana dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti adanya kematian atau kelahiran, dan kepercayaan ini dipercaya secara turun temurun sehingga menjadi keyakinan umum masyarakat. Di jaman Rasulullah, misalnya, pernah terjadi gerhana matahari yang bersamaan dengan kematian putra Rasul SAW yang bernama Ibrahim. Orang-orang pada saat itu menganggap terjadinya gerhana karena kematian putra Nabi tersebut. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membantah keyakinan orang Arab tadi, seraya bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat gerhana tersebut, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044).

Hadits tersebut diatas menjadi tuntunan bagi kita bagaimana menyikapi terjadinya Gerhana Matahari atau Bulan sekaligus membatalkan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat.

Tata Cara Shalat Gerhana
1. Memastikan terjadinya Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari.
2. Shalat gerhana dilakukan pada saat terjadinya gerhana.
3. Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan ‘As-Shalaatu Jamiah’.
4. Shalat Gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
5. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
6. Setelah ruku’ pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat kembali.
7. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua. Begitu juga pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang dari surat kedua.
8. Setelah shalat disunnahkan khutbah.

Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana
1. Perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya (HR. Bukhari no. 1044).
2. Keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid (HR. Bukhari no. 1050).
3. Wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria (HR. Bukhari no. 1053).
4. Menyeru jama’ah dengan panggilan “ash sholatu jaami’ah” dan tidak ada adzan maupun iqomah (HR. Muslim no. 901).
5. Berkhutbah setelah shalat gerhana (HR. Bukhari, no. 1044). (dari berbagai sumber)

Minggu, 13 November 2011

Bersahabat Dengan Kegagalan

Oleh: Sumardiyono
Ketika anda membaca tulisan ini mungkin anda akan bertanya-tanya "Mengapa harus bersahabat dengan kegagalan dan bukankah kegagalan akan membuat kita kecewa?" Bila dilihat dengan sepintas orang akan setuju dengan pernyataan anda kalau kegagalan itu menyakitkan. Tapi sebenarnya di balik kegagalan ada hikmah yang luar biasa dan kita akan tahu hal tersebut setelah kita mengalami. Orang yang berhasil (sukses) bukanlah orang yang hidup tanpa kegagalan, namun orang yang sukses adalah orang yang berhasil menerima ketika mengalami kegagalan dan mampu mengatasi kegagalan yang dialaminya.

Banyak orang yang ketika mengalami kegagalan akan depresi (stress berat), sedih yang berlarut-larut atau bahkan ada yang menjadi gila, yang lebih mengerikan lagi bahkan ada yang nekat bunuh diri. Misalnya ada orang yang karena patah hati seseorang nekat bunuh diri, bahkan ada yang memutuskan untuk melajang selama hidupnya. Ada juga yang karena jabatannya tidak naik lantas ia menyalahkan orang lain (atasannya) atau dengan kata lain ia akan mengkambinghitamkan orang lain. Jika kita hanya berkutat dengan kesedihan yang berlarut-larut karena kegagalan yang kita alami, maka permasalahan tidak akan selesai. Sebagai orang yang beriman, Allah swt telah memberikan problem solving terhadap berbagai macam kesulitan hidup. Di dalam QS. Al Insyrah ayat 5 dikatakan: "Sesungguhnya bersama kesusahan terdapat kemudahan."

Banyak orang yang hampir putus asa ketika mereka hendak mewujudkan cita-citanya, namun setelah mendapat support dari berbagai pihak dan setelah merenung dengan pikiran yang jernih maka timbul semangatnya untuk kembali memperjuangkan cita-citanya hingga akhirnya berhasil. Kita bisa baca cerita Thomas Alva Edison yang berhasil menciptakan lampu setelah mengalami kegagalan 999 kali, bahkan Thomas sempat dianggap bodoh dan banyak sekolah yang menolaknya. Dalam pekerjaan pun kita sering mengalami kegagalan misalnya: membuat laporan keuangan yang baik, memanfaat sarana kerja yang berbau teknologi. Sudah seharusnya kita tidak takut mengalami kegagalan dan tidak perlu menjadikan kegagalan sebagai musuh atau monster, namun jadikanlah ia sebagai sahabat yang baik sehingga kegagalan tidak akan membunuh kreativitas kita, namun kegagalan akan mengasah kreativitas kita. Bukankah tidak ada orang yang bisa lepas dari kegagalan? Namun yang perlu diingat jangan sampai kita gagal mengatasi dan menelukkan kegagalan.

Penulis ingin sampaikan beberapa tips mengatasi kegagalan :
1. Jangan terlalu bersedih hati (kecewa) ketika mengalami kegagalan.
2. Cari sebab-sebab kegagalan kita.
3. Berpikirlah positif pada anda dan orang lain ketika mengalami kegagalan.
4. Berusahalah mencari strategi untuk mengatasi kegagalan kita.
5. Berdoa kepada yang Maha Kuasa.

Demikian sedikit artikel ini, semoga dapat memberikan anda semangat untuk mengatasi kegagalan dan dapat mengantar anda ke pintu kesuksesan. Ingat, Bung Karno mengalami lebih dahulu pahitnya penjara sebelum merasakan empuknya kursi kepresidenan.

Rabu, 02 November 2011

Kalender Hijriyah: Idul Adha 1432 H Serempak

Oleh: Eko Mardiono
Tahun 2011 ini hari raya Idul Adha dilaksanakan serempak, 06 Nopember 2011. Tidak seperti Idul Fitri sebelumnya, ada yang merayakan Rabu, 31 Agustus 2011, ada yang sehari sebelumnya. Namun demikian, tidak berarti umat Islam Indonesia telah mencapai kesepakatan, sehingga akan selalu sama untuk tahun-tahun berikutnya. Posisi hilal (bulan sabit) lah yang menolong. Di seluruh wilayah Indonesia hilal sudah berada di atas ufuk antara 4-6 derajat. Sehingga, hilal sudah tampak/wujud. Berbeda dengan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 serta awal Syawal 1435/2014, pada tahun-tahun itu sangat dimungkinkan terjadi perbedaan. 

Perlukah perbedaan ini disamakan? Sebagian orang bisa jadi berpendapat perbedaan itu tidak perlu diseragamkan, karena terkait persoalan keyakinan beribadah. Namun sebenarnya penetapan awal bulan Hijriyah tidak hanya terkait dengan persoalan ibadah. Ia juga terkait dengan persoalan-persoalan muamalah (transaksi sosial). Dalam perspektif ini, diperlukanlah kesepakatan semua pihak. Sangatlah naif bila kalender Hijriyah dikerdilkan hanya untuk kepentingan ibadah dan juga hanya untuk kalangan golongan tertentu. Sebagaimana kalender Masehi, kalender Hijriyah seharusnya juga tunggal. Hanya saja persoalannya, bagaimana merumuskannya?


Secara dikotomis, di Indonesia ini ada dua metode besar penetapan awal bulan Hijriyah, hisab dan rukyat. Lebih spesifik lagi, wujudul hilal dan rukyatul hilal. Ada tiga syarat wujudul hilal: (1) telah terjadi ijtima’ (konjungsi), (2) saat matahari terbenam, posisi bulan berada di atas ufuk, berapa pun ketinggiannya, dan (3) berlaku wilayatul hukmi (artinya wujud di sebagian wilayah diberlakukan untuk seluruh wilayah hukum Indonesia). Sedangkan rukyatul hilal adalah pengamatan langsung, baik dengan mata telanjang maupun dengan bantuan peralatan.


Secara sosiologis, metode wujudul hilal bisa jadi dinilai sangat ideal, tetapi tidak dapat dijadikan sebagai metode tunggal di Indonesia, karena masih banyak yang tidak menerimanya. Sebaliknya, metode rukyah bisa jadi dianggap sangat riil, tetapi tidak sedikit pula yang menolaknya. Tidak tanggung-tanggung, kedua metode yang berseberangan itu diperankan masing-masing oleh dua ormas Islam besar di Indonesia. Lantas, bagaimana solusinya?


Yang pasti, tidak mungkin menggunakan salah satu di antara keduanya. Diperlukanlah metode alternatif. Ada satu metode alternatif, yaitu imkanur rukyah (kemungkinan bisa dilihat), yang disebut juga visibilitas hilal (ketampakan bulan sabit pertama). Sebenarnya hisab dan rukyat tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya saling melengkapi. Secara astronomis, hisab dan rukyat sebetulnya mudah dipersatukan dengan menggunakan kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat. Kriterianya pun didasarkan pada hasil rukyat (observasi) jangka panjang yang dihitung secara hisab, sehingga kedua metode hisab dan rukyat dapat terakomodasi. Kriterianya digunakan untuk menghindari rukyat yang meragukan dan digunakan untuk penentuan awal bulan berdasarkan hisab. Dengan demikian diharapkan hasil hisab dan rukyat akan selalu seragam.


Berdasarkan data kompilasi Kementerian Agama yang menjadi dasar penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dapatlah ditetapkan kriteria visibilitas hilal di Indonesia. Yaitu: (1) umur hilal harus > 8 jam; (2) jarak sudut bulan-matahari harus >5,6 derajat; (3) beda tinggi >3 derajat dengan tinggi hilal >2 derajat untuk beda azimut ~ 6 derajat, tetapi bila beda azimutnya <6 derajat perlu beda tinggi yang lebih besar lagi. Untuk beda azimut 0 derajat, beda tingginya harus >9 derajat. Kriteria ini dikenal dengan kriteria LAPAN yang memperbarui kriteria MABIMS yang selama ini dipakai dengan ketinggian minimal 2 derajat, tanpa memperhitungkan beda azimut. Secara lebih simpel, Thomas Djamaluddin (2011) menetapkan kriteria baru yang dikenal dengan “Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia”. Yaitu: Jarak sudut bulan-matahari >6,4 derajat; dan Beda tinggi bulan-matahari >4 derajat.


Walau metode visibilitas hilal ini didedikasikan sebagai titik temu antara wujudul hilal dan rukyatul hilal, tetapi kenyataannya belum dapat diterima oleh semua pihak. PP Muhammadiyah sebagai penganut wujudul hilal bahkan memutuskan untuk tidak akan lagi mengikuti sidang itsbat, baik untuk penentuan Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Muhammadiyah menilai sidang itsbat tidak begitu relevan dan tidak sejalan dengan prinsip negara yang seharusnya memayungi semua golongan (KR, 25/10/2011). Muhammadiyah ternayata memang tidak hadir pada sidang itsbat penentuan Idul Adha Jumat, 28 Oktober 2011 lalu. Memang Kementerian Agama dalam posisi yang dilematis. Satu pihak sebagian masyarakat menghendaki harus dilakukan rukyah, sebagian yang lain tidak demikian.


Kementerian Agama RI telah menyelenggarakan Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal Bulan di Indonesia” di Hotel USSU, Cisarua, Bogor, 19–21 September 2011. Disepakatilah penggunaan dan kriteria imkanur rukyah (visibilitas hilal). Dalam hal ini Pemerintah atau Kementerian Agama harus menerapkan metode visibilitas hilal secara konsekuen. Bukankah telah diperhitungkan bahwa hilal akan tampak atau tidak tampak? Konkretnya, Pemerintah harus membuat, mencetak, dan mempublikasikan secara luas Kalender Standar Taqwin Hijriyah. Masyarakat luas supaya bisa memedomaninya. Dipersilakan saja masyarakat melakukan rukyah. Toh, hasilnya nanti akan sama dengan Kalender Standar Taqwim. Masyarakat yang selama ini menggunakan kalender kriteria wujudul hilal juga mempunyai alternatif. Ternyata ada kalender Hijriyah lain yang juga memberikan kepastian penanggalan. Wallahu a’lam.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Penyembelihan Hewan Qurban

Oleh: Eko Mardiono
A. Pengertian Qurban
Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).

B. Dasar Hukum Qurban
1. Alquran:

اِناَّ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)

2. Hadis Nabi saw:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي

Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى

Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
(رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة)

Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).

C. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
1. Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua Khutbah)
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)

Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).

2. Pada Hari-hari Tasyri’

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد

Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).

D. Syarat-syarat Hewan Qurban
1. Berupa binatang ternak (Kambing, sapi, kerbau, unta)

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)

2. Tidak cacat (tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat)

أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح)

Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan sahih).

3. Sudah cukup umur
a. Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel);
b. Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel;
c. Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang;

4. Jumlah Orang yang Berqurban
a. Kambing untuk satu orang atau satu keluarga (berdasarkan hadir riwayat at-Tirmidzi).
b. Sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم

Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

E. Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban
1. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
a. Hewan qurban disembelih di pangkal lehernya.
b. Dipotong minimal 2 urat, yaitu: urat makanan dan urat pernapasan.
c. Menggunakan pisau yang tajam.
d. Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.
e. Dihadapkan ke arah kiblat.
f. Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR Bukhari Muslim).

g. Bacaan Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban:
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم

Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).

2. Penyembelihan Anak dalam Perut Induknya
Penyembelihan anak dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya. Artinya, jika induknya telah disembelih secara sah kemudian anak dalam kandungannya juga mati, maka anak hewan itu sudah halal dimakan.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و الترمذي
Artinya: Nabi saw bersabda tentang penyembelihan janin dalam perut induknya. Beliau bersabda, “Menyembelih janin dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

F. Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
1. Orang yang berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
2. Daging qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
a. Pertama; untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
.........فَكُلُوْا مِنْهَا
Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)

b. Kedua; untuk disedekahkan kepada fakir miskin;

وَأَطْعِمُوْا اْلبَائِسَ اْلفَقِيْرَ.

Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).

c. Ketiga; untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
وَأَطْعِمُوْا اْلقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya: dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

3. Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual (oleh yang berqurban)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد

Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).

Teks Doa Peringatan Sumpah Pemuda ke-83 Tahun 2011

Ya Allah, Tuhan yang Maha Pengasih dan lagi Maha Penyayang,
Saat ini kami berhimpun untuk memperingati hari bersejarah dalam rangkaian panjang perjuangan bangsa kami, Hari Sumpah Pemuda. Kala itu para pemuda mengumandangkan ikrar persatuan ke seluruh penjuru tanah air Indonesia. Saat ini pun kami berupaya menumbuh-suburkan sikap kepahlawanan mereka dengan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-83 Tahun 2011 ini, seraya berserah diri kepada-Mu wahai Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan lagi Maha Penyayang.

Ya Allah, Tuhan yang Maha Tinggi,
Eratkanlah tali persaudaraan di antara kami, sehingga menjadi sinergi positif dalam pembangunan kemaslahatan umat manusia. Jauhkan kami dari sifat iri, dengki dan mementingkan diri sendiri serta perangai yang tidak terpuji.

Ya Allah, Tuhan yang Maha Agung lagi Maha Perkasa,
Berikanlah kepada para pemimpin kami petunjuk-Mu yang nyata, kesabaran yang membaja, ketajaman mata hati dan kerendahan hati yang menggelora dalam mengabdi sehingga mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Ya Allah, Tuhan yang Maha Bijaksana,
Kami sadar bahwa keberhasilan tercapai hanya karena anugerah dari-Mu, karena jasa para guru kami, para pemimpin bangsa kami dan orang-orang di sekitar kami. Sungguh tak tahu diri sekiranya kami tidak dapat bersyukur atas karunia-Mu ini.

Ya Allah, Tuhan yang Maha Kuasa,
Engkau telah wujud sebelum segala sesuatu ada, dan tetap wujud setelah segala sesuatu tiada, dan Engkau pun yang mengadakan segala sesuatu ada. Jadikanlah persoalan bangsa kami menjadi mudah terselesaikan tiada kendala.

Ya Allah, Tuhan yang Maha Mengabulkan Do'a,
Luaskan kesabaran kami, kokohkan kesungguhan kami, bersihkan hati kami supaya kami tetap mampu keluar dari lilitan persoalan bangsa, dan agar kami mampu bersikap bijak atas segala kekurangan, harapan, dan perjuangan. Karuniakanlah kepada para pemuda dan seluruh anak bangsa kami keimanan dan ketaqwaan, sehingga tangguh dalam merespons dinamika kehidupan bangsa.

Jumat, 03 Juni 2011

Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia

Oleh: Eko Mardiono
Tahun 2009 yang lalu pernah dicanangkan oleh Pemerintah  sebagai Tahun Ekonomi Kreatif. Pencanangan ini dilakukan dalam rangka menghadapi resesi ekonomi global. Semua potensi bangsa pun dicoba untuk diberdayakan secara maksimal, termasuk potensi zakat. Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia sebesar 19 triliun Rupiah. Menteri Agama, Maftuh M. Basyuni, dalam rapat Panitia Ad Hoc Dewan Perwakilan Daerah pada Selasa, 24 Februari 2009, memberikan beberapa catatan penting tentang pemberdayaan zakat di Indonesia. Menurutnya, walaupun Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah berumur 9 tahun tetapi belum terberdayakan secara optimal.
Oleh karena itu, demikian Basyuni, Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat perlu direvisi. Ada beberapa hal yang perlu diupayakan untuk dimasukkan dalam undang-undang yang baru. Pertama, umat Islam yang sudah mampu mengeluarkan zakat (muzakki) akan dikenai sanksi bila ia tidak menunaikannya. Kedua, Badan Amil Zakat (BAZ) akan dijadikan sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat dari tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan. Ketiga, akan diimplementasikan sebuah ketentuan bahwa pengeluaran zakat dikurangkan terhadap beban kewajiban pajak. Persoalannya sekarang adalah bagaimana potensi zakat di Indonesia ke depan diformulasikan agar dapat diterima oleh semua kalangan?

Jika dicermati, sebenarnya Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dalam memberdayakan potensi zakat lebih menekankan pada aspek profesionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pengelola zakat daripada memberikan sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajibannya. Dengan model pendekatan ini, diharapkan para muzakki akan menjadi berbondong-bondong untuk menyalurkan zakatnya. Hal ini karena tidak semua muzakki yang enggan mengeluarkan zakat disebabkan oleh ketidaksadaran tentang ajaran agamanya. Banyak di antara mereka yang telah mengamalkannya. Hanya saja, mereka lebih memilih lembaga atau caranya sendiri yang mereka yakini bisa menjadikan zakatnya sampai pada sasarannya.

Oleh sebab itu, kalaupun dalam revisi Undang-undang tentang Zakat ini diusulkan agar para muzakki yang enggan mengeluarkan zakatnya diberi sanksi, maka persoalannya yang paling krusial adalah bagaimana pihak pemerintah mampu menyakinkan publik bahwa dana zakat mereka akan dikelola secara amanah dan profesional. Pencitraan dan pembuktian oleh Pemerintah ini menjadi semakin signifikan setelah dalam Undang-undang yang baru juga diusulkan agar BAZ dijadikan sebagai satu-satunya pengelola zakat. Padahal, realita menunjukkan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh swasta lebih diminati para muzakki daripada BAZ. LAZ dinilai lebih kreatif, inovatif, dan profesional. Sebaliknya, masih diingat oleh bangsa ini, ada beberapa Surat Keputusan Bupati (BAZDA) tentang pembayaran zakat profesi di daerah yang didemo oleh para muzakkinya. Melihat realita sosial ini, eksistensi LAZ yang telah tumbuh dan berkembang subur di masyarakat tentu perlu tetap diakomodir. Yang justru mendesak untuk ditegaskan adalah siapa yang menjadi regulator dan operator. Sehingga, BAZ dan LAZ dapat berjalan sinergis.

Issu mengenai pengeluaran zakat dikurangkan terhadap beban kewajiban pajak adalah sesuatu yang sangat positif. Memang di kalangan pakar hukum Islam terjadi diskusi yang panjang, apakah seorang muslim akan dikenai beban salah satu dari zakat dan pajak atau keduanya. Dalam catatan Qardawi, beberapa ulama mendukung pengintegrasian zakat-pajak, tetapi baru pada batas idealita. Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa membayar pajak dengan niat zakat dibolehkan, dan karenanya kaum Muslim cukup membayar pajak. Sementara itu, Ibn Hajar al-Haysyami dari mazhab Syafi’i, Ibn Abidin dari mazhab Hanafi, dan Syekh Ulaith dari mazhab Maliki berpendapat sebaliknya, dan karenanya pembayaran pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat.

Upaya pengintegrasian zakat dan pajak yang komprehensif pernah dilakukan oleh Masdar Farid Mas’udi. Masdar dalam bukunya Agama Keadilan, Risalah Zakat (pajak) dalam Islam mengajukan tesis penyatuan keduanya untuk mewujudkan cita agama kerakyatan. Ia menawarkan kerangka filosofis dan epistemologis yang dapat diimplementasikan secara lebih konkret dalam kebijakan fiskal. Tidak perlu dikhawatirkan kebijakan pengintegrasian keduanya akan mengakibatkan penurunan pendapatan negara dari sektor pajak. Kebijakan fiskal ini justru bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kesadaran membayar zakat yang dilandasi motivasi ajaran agama dengan sendirinya akan memacu kesadaran membayar pajak. Zakat tertunaikan, pajak terbayarkan, dan masyarakat pun tidak terkenai beban ganda.

Dalam proses revisi Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, memperhatikan dinamika sosial keagamaan masyarakat sangatlah urgen. Undang-undang tentang Zakat yang baru akan menjadi responsif apabila proses pembuatannya bersifat partisipatif dan aspiratif. Dinilai partisipasif jika ia mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Dinyatakan aspiratif bila ia memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukumnya dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Berbeda dengan Undang-undang yang konservatif, ia bersifat sentralistik, dalam arti ia lebih didominasi oleh lembaga negara, terutama pemegang kekuasaan eksekutif. Selain itu, ia juga bersifat positivis-instrumentalis, artinya ia memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.Lantas, bagaimana nanti hasil revisi Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yang sekarang sedang digodog di lembaga legislatif, apakah ia bersifat responsif atau konservatif? Semuanya akan berpulang kepada para legislator dan pembuat kebijakan. Yang pasti, zakat merupakan salah satu multiplier ekonomi bangsa yang sangat potensial. Ia bisa dijadikan sebagai salah satu solusi dalam menghadapi resesi ekonomi global.

Kamis, 05 Mei 2011

Membaca Kitab Kuning dengan Maktabah Asy-Syamilah


Apakah Anda ingin memiliki kitab tafsir Thabary, kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Kutub Tis'ah dan kitab-kitab induk lainnya? Jika ya, apakah Anda punya cukup dana untuk membelinya? Padahal Anda sangat membutuhkannya, tapi apa daya ekonomi tidak mendukung.
Di zaman dahulu sulit mendapatkan kitab, karena belum banyak percetakan tersebar. Di samping itu, juga karena alat tulis sulit didapat dan mahal. Namun di zaman modern ini, kita sangat mudah mendapatkannya, apalagi sekarang sudah ada model kitab digital di komputer. Software gratisnya pun mudah kita dapatkan. Bagaimana caranya??? Kita bisa mendownload di berbagai situs yang menyediakannya. Di antaranya :
1. http://www.shamela.ws
2. http://www.almeshkat.com/books/
3. http://www.almaktba.com
4. http://saaid.net/book/index.php
5. www.sultan.org/
Kita pun bisa mencari kitab gratis di sana, dengan bahasa Arab tentunya. Kini telah hadir solusi tepat bagi Perpustakaan Pribadi Anda. Yaitu. adanya kumpulan kitab-kitab induk berbahasa Arab, Maktabah Syamilah atau Maktabah Shamela.<span class="fullpost">
Maktabah Shamela adalah program komputer yang memuat ribuan kitab-kitab induk seperti Kitab Tafsir Ibnu Katsir, trafsir Thabary, Qurtuby, Kitab Hadits seperti : Shahih Bukhari, Shahih Muslim.
Kumpulan kitab-kitab itu sangat berguna bagi para santri, penuntut ilmu, para Ustadz atau Kyai, dan pengelola pondok pesantren, bahkan Kepala KUA atau Penghulu.
Daftar Bidang Ilmu dan Jumlah Kitab di dalam Software ini memuat berbagai kitab dalam berbagai bidang:
  1. Di bidang tafsir (52 kitab) meliputi Tafsir Thabari, Ibnu Katsir, Al-Baghawi, Al-Alusi, Al-Bahr, Fathul Qadir, Ad-Durrul Mantsur, Jalalain, Al-Khazin, Az-Zamakhsyari, Ibnu Abdis Salam, Sayyid Thanthawi, Adh-Dhilal, Al-Qusyairi, dll.

  2. Dalam bidang Ulumul Qur'an (43 kitab), meliputi I'rabul Qur'an, Asbabu Nuzulil Qur'an, Al-Itqan, Misykatul anwar, Fadlailul Qur'an, Majazul Qur'an, Lubabun Nuzul, At-Tibyan, Asbabun Nuzul, Ahkamul Qur'an lisy Sayfi'iy, Ahkamul Qur'an li Ibni Arabiy, dll

  3. Dalam bidang Fiqih, ada kitab di lingkungan 4 madzhab yang diletakkan secara terpisah. Untuk Madzhab Syafi'y, 19 kitab yang tersedia. Yaitu, Al-Umm, I'anatuh Thalibin, Fathul Wahhab, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib, Al-Majmu', Raudlatuth Thalibin, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Mughnil Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Hasyiah Bujairimi alal Khatib, Hasyiah Bujairimi alal Minhaj, dll.

  4. Dalam madzhab Imam Maliki (14 kitab), Asy-Syarhul Kabir, Bidayatul Mujtahid, Mukhtashar Khalil, At-Taju wal Iklil, Mawahibul Jalil, Hasyiyah Ad-Dasuqi alasy Syarhil Kabir, dll.

  5. Dalam Madzhab Imam Hanafi terdapat 17 kitab, dan Madzhab Imam Maliki terdapat 14 kitab.

  6. Dalam bidang Tasawuf/Akhlak terdapat Ihya Ulumiddin, Riyadlush Shalihin, Al-Kabair, Al-Futuhatul Makiyyah, Qutul Qulub, Al-Risalatul Qusyairiyyah, Al-Adzkar, dll.

  7. Klasifikasi umum memuat kitab Tafsirul Ahlam, Ta'tirul Anam fi Tafsiril Ahlam, Mausu'ah Tafsiril Ahlam, Mafahimul Islamiyyah, Al-Jam'iyyatul Khairiyyah li Tahfidhil Qur'anil Karim, Jam'ul Qur'anil Karim fi 'Ahdi Khulafair Rasyidin, dll.

  8. Ushul Fiqh, Mushtalah Hadits, dan berbagai bidang lainnya hingga 29 kelompok dengan total 1800 kitab.

    Silahkan klik disini untuk mengunduh versi terbarunya
    Dalam versi terbaru ini belum termasuk kitab-kitabnya. Untuk mengunduh kitab-kitab itu, silahkan klik disini
    Apabila anda membutuhkan aplikasi winrar untuk bisa membukanya, silahkan unduh disini
    Sumber: www.kuadullahselatan.org</span>

    Peta Lokasi KUA Cangkringan


    Lihat KUA CANGKRINGAN di peta yang lebih besar