Sabtu, 09 Maret 2013
Pembenahan KUA Secara Komprehensif
Jakarta (Pinmas)—Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan
kementeriannya membutuhkan dana operasional sebesar Rp1,7 trilun untuk
menunjang seluruh aktivitas Kantor Urusan Agama di seluruh daerah.
“Kita sudah membuat rancangan
untuk diusulkan dan dibicarkaan di Bappenas, DPR RI dan
seluruh pemangku kepentingan lainnya sehingga jajaran di lingkungan Kantor
Urusan Agama memperoleh dana operasional yang wajar dan bermartabat, dan
terhindar dari praktek menerima dana gratifikasi seperti yang dikesankan selama
ini,” kata Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (6/3).
Seusai memberi sambutan
sosialisasi undang-undang pronografi, Menag yang didampingi Dirjen Bimas Islam
Abdul Djamil, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, menjelaskan pula
bahwa dana sebesar itu baru ancer-ancer. Untuk mendapatkan angka yang memadai,
tentu memerlukan waktu lama untuk memperhitungkannya. Sebab, lanjut Suryadharma
Ali, sejumlah kantor KUA di
Indonesia sampai kini banyak yang kondisinya memprihatinkan. Masih banyak yang
mengontrak dan sekitar 380 kantor KUA di
Indonesia saja kini masing mengontrak.
“Kita harus menghitung secara
detil. Sebab, di luar negeri pun membutuhkan kantor KUA. Di luar
negeri pun, di beberapa konsulat kita dibutuhkan atase agama. Terutama di
sejumlah negara yang banyak tenaga kerjanya,” ia menjelaskan. Kemenag juga
harus melihat kondisi nyata di lapangan, karena banyak kantor KUA secara fisik sudah tak memadai jika
dijadikan tempat untuk pernikahan.
Satu sisi umat dianjurkan
nikah di KUA tetapi kondisi kantornya tak memadai. Jika
penghulu mendatangi ke kediaman pengantin, di luar jam kerja dan hari libur,
ada larangan menerima sesuatu dari tuan rumah. Di sisi lain, dana operasional
penghulu untuk transportasi, honor profesi dan biaya operasional sampai kini
tak diberi negara. Hal ini merpakan tantangan Kemenag untuk membenahi itu
semua.
Namun,
lanjut Menag, para prinsipnya pelayanan kepada umat yang menyangkut pernikahan
ke depan harus gratis. Karena itu para pemangku kepentingan harus duduk
bersama, mulai legislative, eksekutif dan tentu para ulama harus dilibatkan
pula.(ant/ess)
Sumber: www.kemenag.go.id.
Rabu, 06 Maret 2013
Video: Panduan Perjalanan Ibadah Haji
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh seorang Muslim yang mampu. Supaya pelaksanaan ibadah haji tersebut bisa seperti yang dituntunkan oleh ajaran Islam, maka sangatlah perlu disediakan Panduan Perjalanan Ibadah Haji. Diharapkan Panduan Ibadah ini dapat menjadi salah satu rujukan umat dalam mengamalkan ajaran agamanya.
Kemenag Bebaskan Biaya Nikah
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama berencana untuk menghilangkan biaya nikah di Kantor Urusan Agama agar tidak terjadi pemberian gratifikasi kepada penghulu.
"Mengenai konsep biaya nikah yang paling 'update' tadi saya rapat dengan Pak menteri, sudah mencapai konsep final mengenai biaya nikah, sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp30 ribu.
"Biaya nikah Rp 30 ribu sesuai dengan PP 47/2004, pak menteri setuju dihapuskan, jadi ini adalah 'good will' dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih itu dilarang," tambah mantan pimpinan KPK tersebut.
Menurut dia, pihak yang diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah penghulu dan kepala KUA. "Dari kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah penghulu dan kepala KUA sehingga yang dia terima menjadi sah apa adanya, bukan penerimaan yang tidak sah karena KPK sejak 2007 menilai pemasukan lain masuk ke dalam gratifikasi," jelas Jassin.
Nantinya, menurut Jassin akan ada empat kategori konsep biaya nikah. "Kategori a, b, c dan d, empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA, jadi tunjangan (penghulu) didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp110 ribu ditambah tunjangan profesi," tambah Jassin.
Artinya menurut Jassin tidak ada alasan untuk penghulu meminta tambahan uang kepada masyarakat. "Sehingga tidak ada alasan untuk meminta tambahan karena ini 'cukup' lah, ditambah dana operasional yang dulunya Rp2 juta usulannya ditambah lagi menjadi Rp5 juta," jelas Jassin.
Sebelumnya, Kementerian Agama tidak menyediakan biaya tambahan bagi penghulu. Pada 2010, Badan penelitian dan pengembangan Kementerian Agama Jakarta pernah melakukan penelitian terkait biaya nikah, hasilnya biaya rata-rata yang dibayarkan masyarakat ke KUA adalah Rp150 ribu sampai Rp1 juta atau jauh lebih tinggi dibanding biaya yang ditetapkan pemerintah.
Selasa, 05 Maret 2013
Daftar Produk Halal
Islam memerintahkan agar umatnya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
وَكُلُوْا
مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُوْا اللهَ اَّلذِي أَنْتُمْ بِهِ
مُؤْمِنُوْنَ
Artinya: Makanlah rizki yang telah diberikan Allah kepada kalian yang halal lagi baik dan bertakwa kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya (Q.S. Al-Maidah (5): 88).
Langganan:
Postingan (Atom)
Peta Lokasi KUA Cangkringan
Lihat KUA CANGKRINGAN di peta yang lebih besar