Jumat, 18 Maret 2011
Konsultasi Keluarga
Terwujudnya keluarga sakinah merupakan dambaan setiap insan. Dengan keluarga sakinah, segala sisi kehidupan di dunia ini terasa harmonis dan serasi. Hubungan antaranggota pun terasa nyaman, dengan tetangga sebelah rumah pun demikian. Namun, tidak semua umat manusia mampu meraih kondisi keluarga sakinah tersebut.
Tentu banyak problematikannya dalam setiap upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi yang sedang menghadapi problematika rumah tangga atau keluarga, mereka kiranya dapat berkonsultasi ke KUA Kecamatan Cangkringan. Insya Allah, konsultan kami siap secara bersama-sama akan ikut mengupayakan menyelesaikan situasi yang sangat tidak nyaman itu.
Bagi yang ingin berkonsultasi keluarga dapat datang ke KUA dengan melalui prosedur dan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar konsultasi dari Pemerintah Desa masing-masing;
2. Buku nikah yang bersangkutan;
3. Konsultan (petugas konseling) KUA akan menerima dan mendaftar dan mengidentifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi.
4. Konsultan (petugas konseling) KUA akan mengundang pasangannya (suami atau isterinya) untuk dilakukan klarifikasi dan dicarikan solusi bersama-sama antar kedua belah pihak.
Terwujudnya keluarga sakinah merupakan
dambaan setiap insan. Dengan keluarga sakinah, segala sisi kehidupan di dunia
ini terasa harmonis dan serasi. Hubungan antaranggota pun terasa nyaman, dengan
tetangga sebelah rumah pun demikian. Namun, tidak semua umat manusia mampu
meraih kondisi keluarga sakinah tersebut.
Tentu banyak problematikannya dalam setiap
upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi yang sedang
menghadapi problematika rumah tangga atau keluarga, mereka kiranya dapat
berkonsultasi ke KUA Kecamatan Cangkringan. Insya Allah, konsultan kami siap
secara bersama-sama akan ikut mengupayakan menyelesaikan situasi yang sangat
tidak nyaman itu.
Bagi yang ingin berkonsultasi keluarga
dapat datang ke KUA dengan melalui prosedur dan membawa persyaratan sebagai
berikut:
1. Surat pengantar
konsultasi dari Pemerintah Desa masing-masing;
2. Buku nikah yang
bersangkutan;
3. Konsultan (petugas
konseling) KUA akan menerima dan mendaftar dan mengidentifi-kasi persoalan yang
sebenarnya terjadi.
4. Konsultan (petugas konseling) KUA akan mengundang
pasangannya (suami atau isterinya) untuk dilakukan klarifikasi dan dicarikan
solusi bersama-sama antar kedua belah pihak.
Tatacara Pendaftaran Nikah
1.
Calon pengantin/wali nikah ke ketua RT/RW/Kadus untuk
mendapatkan surat
pengantar nikah/rujuk;
2.
Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan:
a.
Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N.1);
b.
Surat Keterangan Asal-usul (Model N.2);
c.
Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N.3);
d.
Surat Keterangan Orang Tua (Model N.4);
e.
Surat Pengantar Ke Puskesmas;
f.
Surat Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang usianya
kurang 21 tahun;
g. Surat Keterangan Kematian (Model N.6) bagi duda/janda mati;
kurang 21 tahun;
g. Surat Keterangan Kematian (Model N.6) bagi duda/janda mati;
h.
Surat Pengantar Pemberitahuan Kehendak Nikah.
3.
Ke Kantor Camat untuk mendapatkan dispensasi bagi calon pengantin yang pendaftarannya
kurang dari 10 hari.
4.
Ke Puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.
5.
Ke KUA Kecamatan Cangkringan dengan melampirkan:
a. Satu berkas persyaratan nikah dari desa/kelurahan;
b. Foto terbaru 2 x 3 sebanyak 4 lembar
berlatarbelakang biru;
c. Surat Pengantar Nikah dari KUA Kecamatan
asal bagi calon pengantin pria yang berdomisili di luar KUA Kecamatan
Cangkirngan;
d. Surat imunisasi, foto copi KTP dan akte
kelahiran;
e. Akta Cerai bagi duda/janda cerai;
f. Surat izin dari Pengadilan Agama bagi
calon pengantin di bawah umur 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita);
g. Surat izin dari Pengdilan Agama bagi
calon suami yang berpoligami;
h. Surat Izin Nikah dari Kepala/Komandan
bagi anggota TNI/POLRI;
i.
Surat Putusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi calon pengantin
wanita yang walinya adlol (tidak mau menikahkan).
6.
Pelaksanaan Akad Nikah
a. Pelasaksanaan akad nikah dilaksanakan di
Balai Nikah KUA Kecamatan Cangkirngan;
b. Atas permintaan calon pengantin/wali
nikah dan dengan persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai
Nikah;
c. Sesaat setelah akad nikah dilangsungkan, mempelai
mendapatkan Buku Nikah (Model NA).
Rabu, 16 Maret 2011
Peraturan Perundang-undangan
Instansi KUA
PMA No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan KUA
Bidang Nikah dan Rujuk
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Bidang Zakat dan Wakaf
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
Bidang Haji dan Umrah
UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
PERPU No. 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bidang Kemitraan Umat Beragama
SKB No. 1 Tahun 1979 tentang Penyiaran Agama
INMENAG No. 3 Tahun 1981 tentang Kerukunan Umat Beragama
SPB No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Tempat Ibadah
SKB Tahun 2008 tentang Jamaat Ahmadiyah
Bidang Keuangan dan Perbendaharaan
Kep. Menkeu No. 57-PMK-05/2007tentang Pengelolaan Rekening Negara
Per Dirjen No. 47/Pb/2009 tentang Juklak Penatausahaan Bendahara
PMA No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan KUA
Bidang Nikah dan Rujuk
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Bidang Zakat dan Wakaf
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
Bidang Haji dan Umrah
UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
PERPU No. 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bidang Kemitraan Umat Beragama
SKB No. 1 Tahun 1979 tentang Penyiaran Agama
INMENAG No. 3 Tahun 1981 tentang Kerukunan Umat Beragama
SPB No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Tempat Ibadah
SKB Tahun 2008 tentang Jamaat Ahmadiyah
Bidang Keuangan dan Perbendaharaan
Kep. Menkeu No. 57-PMK-05/2007tentang Pengelolaan Rekening Negara
Per Dirjen No. 47/Pb/2009 tentang Juklak Penatausahaan Bendahara
Selasa, 15 Maret 2011
Profil KUA Cangkringan
I. PROFIL SINGKAT
Nama KUA : Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan. Alamat : Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583. Website : kuacangkringansleman.blogspot.com. E-mail : kuacangkringansleman@gmail.com. Status Tanah : Sewa tanah kas desa
Status Bangunan : Milik sendiri. Dibangun pertama tahun : 1984. Direhab terakhir tahun : 2007. 11. Jumlah personil/pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : KUA Percontohan I Tingkat Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2004 dan KUA Percontohan VI Tingkat Nasional Tahun 2004.
II. PROFIL LENGKAP
A. Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan merupakan salah satu dari 17 KUA Kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Sleman. Kecamatan Cangkringan ini terdiri dari 5 desa, yaitu: Argomulyo, Wukirsari, Glagaharjo, Kepuharjo, dan Umbulharjo. Jumlah penduduknya sebanyak 28.647 jiwa dengan penduduk Muslim sebesar 98,5 %. Kebanyakan matapencaharian penduduknya adalah petani, pekebun, dan peternak.
Di KUA Kecamatan Cangkringan, peristiwa nikah dan rujuk dalam satu tahunnya rata-rata sebanyak 275 peristiwa. Sedangkan peristiwa perceraiannya rata-rata sebesar 10 %.
B. Keadaan Geografis
Lokasi kecamatan Cangkringan terletak di sudut utara dan timur wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayahnya sebagian besar berada di daerah lereng gunung Merapi. Gunung Merapi itu sendiri mempunyai karakterik spesifik. Gunung berapi teraktif di dunia itu mempunyai siklus 4 tahunan meletus secara wajar, dan siklus 100 tahunan meletus secara dahsyat. Letusan Merapi pada tahun 2010 beberapa waktu yang lalu diyakini semua pihak merupakan letusan untuk siklus 100 tahunan.
Batas-batas kecamatan Cangkringan adalah:
1. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah kabupaten Klaten Jawa Tengah;
2. Sebelah utara berbatasan dengan hutan nasional gunung Merapi;
3. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kecamatan Pakem; dan
4. Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kecamatan Ngemplak.
Jarak ke ibukota kabupaten Sleman sejauh 15 km dan jarak ke ibukota provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejauh 30 km.
C. Visi dan Misi
Visi : Terbentuknya masyarakat yang sakinah dan religius
Misi yang akan dicapai adalah:
a. Memberikan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi;
b. Membentuk keluarga sakinah;
c. Memberdayakan potensi zakat dan wakaf;
d. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
e. Menciptakan keharmonisan intern umat Islam;
f. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik ibadah haji.
D. Moto Pelayanan
Kami siap melayani masyarakat dengan ramah dan amanah
E. Data Pegawai
1. Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I./Rembang, 18 Mar1971/IV.a/Pembina/1996
2. A. Gofur, S.H./Palembang, 28 Feb 1964/III.c/Penata/1985
3. Hajid Suryadi, S.H.I./Sleman, 09 Nov 1961/III.b/Penata Muda Tk I/1989
4. Isnaini/Sleman, 20 Jun 1968/III.b/Penata Muda/1990
5. Sumardiyono, S.Sos.I./Sleman, 15 Apr 1976/III.a/Penata Muda/2009
6. Sumadi/Sleman, 10 Nov 1961/II.d/Pengatur/1997
7. Jumadi/Sleman, 12 Jan 1970/II.a/Pengatur Muda/2007
F. Tugas Pokok dan Fungsi
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
G. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
G. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
2. Kepenghuluan
a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk;
2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan;
3) Memberdayakan kaum rois;
4) Memenuhi permohonan rohaniwan.
3. Pengembangan Keluarga Sakinah
a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah.
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin;
2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah;
3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah;
4) Melayani konsultasi tentang problema rumahtangga.
4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
a. Memberikan pelayanan kemasjidan, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
b. Uraian Pelayanan:
1) Membantu upaya pemberdayaan masjid;
2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta
ibadah sosial;
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
6. Penyuluhan Agama
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
H. Kegiatan Unggulan
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
Kamis, 10 Maret 2011
Tata Cara Pengukuran Arah Kiblat
PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT
- Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh takmir masjid/langgar/mushalla.
- Pengukuran arah kiblat diutamakan untuk masjid/langgar/mushalla yang belum pernah diukur arah kiblatnya.
- Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan.
- Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat, tanda shaf shalat, dan stiker bahwa masjid/langgar/mushalla bersangkutan telah diukur arah kiblatnya.
- Dalam tempo satu minggu, BHRD akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid/mushalla/langgar yang bersangkutan.
Tata Cara Pensertifikatan Tanah Wakaf
PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF
A.
Tanah yang sudah bersertifikat
1.
Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.
Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
b.
Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam
sengketa;
c.
Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
d.
Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
e.
PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model
W5 atau W5a);
f.
Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
g.
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
2.
Prosedur Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN, melampirkan:
a.
Sertifikat tanah;
b.
Ikrar Wakaf;
c.
Akta Ikrar Wakaf;
d.
Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
e.
Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
B.
Tanah yang belum bersertifikat
1.
Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.
Surat-surat kepemilikan tanah;
b.
Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam
sengketa;
c.
Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
d.
Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
e.
PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model
W5 atau W5a);
f.
Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
g.
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
2.
Prosedur Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN, melampirkan:
a.
Surat kepemilikan tanah;
b.
Ikrar Wakaf;
c.
Akta Ikrar Wakaf;
d.
Surat Pengesahan Nadzir;
e.
Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
f.
Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi
syarat; tetapi
g.
Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara
langsung.
h.
Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas
nama nadzir;
i.
Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun
1977;
j. Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.Tata Cara Pendaftaran Haji
PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI
§ Calon jamaah haji datang ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sleman untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran
Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copi KTP sebanyak 3 lembar, surat
keterangan sehat, dan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
§ Calon jamaah haji membayar setoran awal
Rp. 25.000.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan
nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang
ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut.
§ Calon jamaah haji menyetorkan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran.
§ BPS BPIH memasukkan data calon jamaah
haji ke dalam SISKOHAT sesuai dengan biodata SPPH yang sudah ditandatangani
pejabat yang berwenang dan stempel dinas.
§ BPS BPIH mentransfer ke rekening menteri
agama pada kantor pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon
jamaah haji.
§ Calon jamaah haji akan mendapatkan 4
lembar bukti setoran awal meliputi:
Ø Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
Ø Lembar kuning untuk Kementerian Agama
Ø Lembar merah untuk proses visa
Ø Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing-masing
telah ditempel pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto
copi KTP.
§ Calon jamaah haji menyerahkan bukti
setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten.
§ Calon jamaah haji sudah terdaftar. Semoga nanti
menjadi haji yang mabrur. Amin.
Program Kerja KUA Cangkringan
A. PROGRAM KERJA
1.
Meningkatkan disiplin dan profe-sionalisme
pegawai
2.
Memenuhi Sarana dan Prasarana Kantor
3.
Meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang nikah/rujuk
4.
Meningkatkan kualitas dan pengetahuan di bidang
ke-penghuluan
5.
Meningkatkan
kualitas penasihatan dan pembinaan calon pengantin
6.
Meningkatkan
kualitas upaya pelestarian dan pengembangan keluarga sakinah
7.
Meningkatkan
publikasi kebijakan di bidang haji dan meningkatkan kualitas penye-lenggaraan ma-nasik haji di wilayah kecamatan
B. SASARAN KEGIATAN
1.
Meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan umum
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepenghuluan
di KUA
3.
Meninngkatkan kualitas ketertiban administrasi dan kesiapan calon
pengantin dan keluarga sakinah
4. Meningkatkan pelayanan informasi haji dan pelaksanaan manasik haji
Tugas dan Fungsi KUA Cangkringan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
A. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
A. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
2. Kepenghuluan
a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk;
2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan;
3) Memberdayakan kaum rois;
4) Memenuhi permohonan rohaniwan.
3. Pengembangan Keluarga Sakinah
a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah.
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin;
2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah;
3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah;
4) Melayani konsultasi tentang problema rumahtangga.
4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
a. Memberikan pelayanan kemasjidan, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
b. Uraian Pelayanan:
1) Membantu upaya pemberdayaan masjid;
2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta
ibadah sosial;
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
6. Penyuluhan Agama
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
B. Kegiatan Unggulan
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.
Visi dan Misi KUA Kec. Cangkringan
VISI DAN MISI KUA KECAMATAN CANGKRINGAN
Visi : Terbentuknya masyarakat yang sakinah dan religius
Misi yang akan dicapai adalah:
a. Memberikan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi;
b. Membentuk keluarga sakinah;
c. Memberdayakan potensi zakat dan wakaf;
d. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
e. Menciptakan keharmonisan intern umat Islam;
f. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik ibadah haji.
D. Moto Pelayanan
Kami siap melayani masyarakat dengan ramah dan amanah
Visi : Terbentuknya masyarakat yang sakinah dan religius
Misi yang akan dicapai adalah:
a. Memberikan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi;
b. Membentuk keluarga sakinah;
c. Memberdayakan potensi zakat dan wakaf;
d. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
e. Menciptakan keharmonisan intern umat Islam;
f. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik ibadah haji.
D. Moto Pelayanan
Kami siap melayani masyarakat dengan ramah dan amanah
Langganan:
Postingan (Atom)
Peta Lokasi KUA Cangkringan
Lihat KUA CANGKRINGAN di peta yang lebih besar