Gedung KUA Kecamatan Cangkringan

Di gedung inilah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Beralamatkan di Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583.

Sarasehan Kaum Rois

Kegiatan sarasehan Rois ini dilaksanakan oleh KUA kecamatan Cangkringan. Menurut Kepala KUA Kecamatan Cangkringan, Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I., Sarasehan Kaum Rois tersebut diikuti oleh 125 orang..

Bimbingan Manasik Haji

Para jamaah calon haji kecamatan Cangkringan sedang mengikuti Bimbingan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Cangkringan bekerja sama dengan IPHI Kecamatan setempat.

Bantuan Sosial Belia Mabims

Para generasi muda dari negara-negara MABIMS (Majelis Antarnegara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) melakukan bantuan sosial kepada para korban erupsi Merapi di Selter Gondang III Wukirsari, Cangkringan.

Sarasehan Songsong Ramadan

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan menjaga ukhuwah Islamiyah, KUA Kecamatan Cangkringan mengadakan Sarasehan Songsong Ramadan.

Songsong Ramadan

Songsong Ramadan

Bansos Belia Mabims

Bansos Belia Mabims

Manasik Haji

Manasik Haji

Sarasehan Rois

Sarasehan Rois

Gedung KUA

Gedung KUA
Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta...............Sebelum Masuk, Silakan Isi Buku Tamu Terlebih Dahulu...............KUA Kecamatan Cangkringan Siap Melayani Anda dengan Ramah dan Amanah...............Pascaerupsi Merapi 2010, Marilah Kita Bangkit dan Bangun Kembali Cangkringan...............Terimakasih atas Kunjungan Anda, Semoga Membawa Manfaat.

Jumat, 18 Maret 2011

BANNER

1. Zakat



2. Waris



Konsultasi Keluarga

Terwujudnya keluarga sakinah merupakan dambaan setiap insan. Dengan keluarga sakinah, segala sisi kehidupan di dunia ini terasa harmonis dan serasi. Hubungan antaranggota pun terasa nyaman, dengan tetangga sebelah rumah pun demikian. Namun, tidak semua umat manusia mampu meraih kondisi keluarga sakinah tersebut.

Tentu banyak problematikannya dalam setiap upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi yang sedang menghadapi problematika rumah tangga atau keluarga, mereka kiranya dapat berkonsultasi ke KUA Kecamatan Cangkringan. Insya Allah, konsultan kami siap secara bersama-sama akan ikut mengupayakan menyelesaikan situasi yang sangat tidak nyaman itu.

Bagi yang ingin berkonsultasi keluarga dapat datang ke KUA dengan melalui prosedur dan membawa persyaratan sebagai berikut:
1.   Surat pengantar konsultasi dari Pemerintah Desa masing-masing;
2.   Buku nikah yang bersangkutan;
3.   Konsultan (petugas konseling) KUA akan menerima dan mendaftar dan mengidentifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi.
4.   Konsultan (petugas konseling) KUA akan mengundang pasangannya (suami atau isterinya) untuk dilakukan klarifikasi dan dicarikan solusi bersama-sama antar kedua belah pihak.


Terwujudnya keluarga sakinah merupakan dambaan setiap insan. Dengan keluarga sakinah, segala sisi kehidupan di dunia ini terasa harmonis dan serasi. Hubungan antaranggota pun terasa nyaman, dengan tetangga sebelah rumah pun demikian. Namun, tidak semua umat manusia mampu meraih kondisi keluarga sakinah tersebut.

Tentu banyak problematikannya dalam setiap upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi yang sedang menghadapi problematika rumah tangga atau keluarga, mereka kiranya dapat berkonsultasi ke KUA Kecamatan Cangkringan. Insya Allah, konsultan kami siap secara bersama-sama akan ikut mengupayakan menyelesaikan situasi yang sangat tidak nyaman itu.

Bagi yang ingin berkonsultasi keluarga dapat datang ke KUA dengan melalui prosedur dan membawa persyaratan sebagai berikut:
1.       Surat pengantar konsultasi dari Pemerintah Desa masing-masing;
2.       Buku nikah yang bersangkutan;
3.       Konsultan  (petugas konseling)  KUA akan menerima dan mendaftar dan mengidentifi-kasi persoalan yang sebenarnya terjadi.
4. Konsultan (petugas konseling) KUA akan mengundang pasangannya (suami atau isterinya) untuk dilakukan klarifikasi dan dicarikan solusi bersama-sama antar kedua belah pihak.

Tatacara Pendaftaran Nikah


1.        Calon pengantin/wali nikah ke ketua RT/RW/Kadus untuk 
       mendapatkan surat pengantar nikah/rujuk;
       2.        Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan:
             a.       Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N.1);
             b.      Surat Keterangan Asal-usul (Model N.2);
             c.       Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N.3);
             d.      Surat Keterangan Orang Tua (Model N.4);
             e.       Surat Pengantar Ke Puskesmas;
             f.       Surat Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang usianya
                   kurang 21 tahun;
        g.      Surat Keterangan Kematian (Model N.6) bagi duda/janda mati;
h.      Surat Pengantar Pemberitahuan Kehendak Nikah.
3.        Ke Kantor Camat untuk mendapatkan dispensasi bagi calon pengantin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari.
4.        Ke Puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.
5.        Ke KUA Kecamatan Cangkringan dengan melampirkan:
a.       Satu berkas persyaratan nikah dari desa/kelurahan;
b.      Foto terbaru 2 x 3 sebanyak 4 lembar berlatarbelakang biru;
c.       Surat Pengantar Nikah dari KUA Kecamatan asal bagi calon pengantin pria yang berdomisili di luar KUA Kecamatan Cangkirngan;
d.      Surat imunisasi, foto copi KTP dan akte kelahiran;
e.       Akta Cerai bagi duda/janda cerai;
f.       Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin di bawah umur 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita);
g.      Surat izin dari Pengdilan Agama bagi calon suami yang berpoligami;
h.      Surat Izin Nikah dari Kepala/Komandan bagi anggota TNI/POLRI;
i.        Surat Putusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi calon pengantin wanita yang walinya adlol (tidak mau menikahkan).
6.        Pelaksanaan Akad Nikah
a.       Pelasaksanaan akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Cangkirngan;
b.  Atas permintaan calon pengantin/wali nikah dan dengan persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai Nikah;
c.   Sesaat setelah akad nikah dilangsungkan, mempelai mendapatkan Buku Nikah (Model NA).

Selasa, 15 Maret 2011

Profil KUA Cangkringan

I. PROFIL SINGKAT
Nama KUA : Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan. Alamat : Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman 55583. Website : kuacangkringansleman.blogspot.com. E-mail : kuacangkringansleman@gmail.com. Status Tanah : Sewa tanah kas desa
Status Bangunan : Milik sendiri. Dibangun pertama tahun : 1984. Direhab terakhir tahun : 2007. 11. Jumlah personil/pegawai : 7 orang. Prestasi yang pernah diraih : KUA Percontohan I Tingkat Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2004 dan KUA Percontohan VI Tingkat Nasional Tahun 2004.

II. PROFIL LENGKAP
A. Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cangkringan merupakan salah satu dari 17 KUA Kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Sleman. Kecamatan Cangkringan ini terdiri dari 5 desa, yaitu: Argomulyo, Wukirsari, Glagaharjo, Kepuharjo, dan Umbulharjo. Jumlah penduduknya sebanyak 28.647 jiwa dengan penduduk Muslim sebesar 98,5 %. Kebanyakan matapencaharian penduduknya adalah petani, pekebun, dan peternak.

Di KUA Kecamatan Cangkringan, peristiwa nikah dan rujuk dalam satu tahunnya rata-rata sebanyak 275 peristiwa. Sedangkan peristiwa perceraiannya rata-rata sebesar 10 %.

B. Keadaan Geografis
Lokasi kecamatan Cangkringan terletak di sudut utara dan timur wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayahnya sebagian besar berada di daerah lereng gunung Merapi. Gunung Merapi itu sendiri mempunyai karakterik spesifik. Gunung berapi teraktif di dunia itu mempunyai siklus 4 tahunan meletus secara wajar, dan siklus 100 tahunan meletus secara dahsyat. Letusan Merapi pada tahun 2010 beberapa waktu yang lalu diyakini semua pihak merupakan letusan untuk siklus 100 tahunan.

Batas-batas kecamatan Cangkringan adalah:
1. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah kabupaten Klaten Jawa Tengah;
2. Sebelah utara berbatasan dengan hutan nasional gunung Merapi;
3. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kecamatan Pakem; dan
4. Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kecamatan Ngemplak.

Jarak ke ibukota kabupaten Sleman sejauh 15 km dan jarak ke ibukota provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejauh 30 km.

C. Visi dan Misi
Visi : Terbentuknya masyarakat yang sakinah dan religius
Misi yang akan dicapai adalah:
a. Memberikan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi;
b. Membentuk keluarga sakinah;
c. Memberdayakan potensi zakat dan wakaf;
d. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
e. Menciptakan keharmonisan intern umat Islam;
f. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik ibadah haji.

D. Moto Pelayanan
Kami siap melayani masyarakat dengan ramah dan amanah

E. Data Pegawai
1. Eko Mardiono, S.Ag., M.S.I./Rembang, 18 Mar1971/IV.a/Pembina/1996
2. A. Gofur, S.H./Palembang, 28 Feb 1964/III.c/Penata/1985
3. Hajid Suryadi, S.H.I./Sleman, 09 Nov 1961/III.b/Penata Muda Tk I/1989
4. Isnaini/Sleman, 20 Jun 1968/III.b/Penata Muda/1990
5. Sumardiyono, S.Sos.I./Sleman, 15 Apr 1976/III.a/Penata Muda/2009
6. Sumadi/Sleman, 10 Nov 1961/II.d/Pengatur/1997
7. Jumadi/Sleman, 12 Jan 1970/II.a/Pengatur Muda/2007

F. Tugas Pokok dan Fungsi
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
    ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku

G. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
     1. Dokumentasi dan Statistik
         a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
         b. Uraian Pelayanan:
             1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
             2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
             3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.

    2. Kepenghuluan
        a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan.
        b. Uraian Pelayanan:
            1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk;
            2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan;
            3) Memberdayakan kaum rois;
            4) Memenuhi permohonan rohaniwan.

   3. Pengembangan Keluarga Sakinah
       a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah.
       b. Uraian Pelayanan:
           1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin;
           2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah;
           3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah;
           4) Melayani konsultasi tentang problema rumahtangga.

   4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
       a. Memberikan pelayanan kemasjidan, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
       b. Uraian Pelayanan:
           1) Membantu upaya pemberdayaan masjid;
           2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta
                ibadah sosial;
           3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).

  5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
      a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
      b. Uraian Pelayanan:
          1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
          2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
 
 6. Penyuluhan Agama
     a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
     b. Uraian Pelayanan:
         1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
         2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
 
H. Kegiatan Unggulan
     1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
     2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.

Kamis, 10 Maret 2011

Tata Cara Pengukuran Arah Kiblat


PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT

  1. Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh takmir masjid/langgar/mushalla.
  2. Pengukuran arah kiblat diutamakan untuk masjid/langgar/mushalla yang belum pernah diukur arah kiblatnya.
  3. Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan.
  4. Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat, tanda shaf shalat, dan stiker bahwa masjid/langgar/mushalla bersangkutan telah diukur arah kiblatnya.
  5. Dalam tempo satu minggu, BHRD akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid/mushalla/langgar yang bersangkutan.

Tata Cara Pensertifikatan Tanah Wakaf


PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF

A.      Tanah yang sudah bersertifikat
1.      Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.        Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
b.        Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
c.        Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
d.       Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
e.        PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
f.         Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
g.        PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

2.      Prosedur Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN, melampirkan:
a.         Sertifikat tanah;
b.         Ikrar Wakaf;
c.         Akta Ikrar Wakaf;
d.        Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
e.         Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

B.       Tanah yang belum bersertifikat
1.      Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.        Surat-surat kepemilikan tanah;
b.        Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
c.        Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
d.       Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
e.        PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
f.         Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
g.        PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

2.      Prosedur Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN, melampirkan:
a.        Surat kepemilikan tanah;
b.        Ikrar Wakaf;
c.        Akta Ikrar Wakaf;
d.       Surat Pengesahan Nadzir;
e.        Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
f.         Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat; tetapi
g.        Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan    hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
h.        Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
i.          Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur    pengakuan hak,     pencatatan    penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977;
            j.     Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

Tata Cara Pendaftaran Haji


PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI

§    Calon jamaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copi KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
§   Calon jamaah haji membayar setoran awal Rp. 25.000.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut.
§     Calon jamaah haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran.
§    BPS    BPIH memasukkan data calon jamaah haji ke dalam SISKOHAT sesuai dengan biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dan stempel dinas.
§      BPS BPIH mentransfer ke rekening menteri agama pada kantor pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jamaah haji.
§     Calon jamaah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi:
Ø  Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
Ø  Lembar kuning untuk Kementerian Agama
Ø  Lembar merah untuk proses visa
Ø  Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing-masing telah ditempel pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copi KTP.
§   Calon jamaah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
§ Calon jamaah haji sudah terdaftar. Semoga nanti menjadi haji yang mabrur. Amin.

Program Kerja KUA Cangkringan


A.      PROGRAM KERJA
1.        Meningkatkan disiplin dan profe-sionalisme pegawai
2.        Memenuhi Sarana dan Prasarana Kantor
3.        Meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang nikah/rujuk
4.        Meningkatkan kualitas dan pengetahuan di bidang ke-penghuluan
5.        Meningkatkan kualitas penasihatan dan pembinaan calon pengantin
6.        Meningkatkan kualitas upaya pelestarian dan pengembangan keluarga sakinah
7.        Meningkatkan publikasi kebijakan di bidang haji dan meningkatkan kualitas penye-lenggaraan ma-nasik haji di wilayah kecamatan

B.       SASARAN KEGIATAN
1.        Meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan umum
2.        Meningkatkan kualitas pelayanan kepenghuluan di KUA
3.        Meninngkatkan kualitas ketertiban administrasi dan kesiapan calon pengantin dan keluarga sakinah
4.    Meningkatkan pelayanan informasi haji dan pelaksanaan manasik haji

Tugas dan Fungsi KUA Cangkringan


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA
KUA kecamatan Cangkringan merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA kecamatan Cangkringan menyelenggarakan fungsi:
1. Menyelenggaraka statistik dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumahtangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
    ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku

A. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
     1. Dokumentasi dan Statistik
         a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
         b. Uraian Pelayanan:
             1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar;
             2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
             3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.

    2. Kepenghuluan
        a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan.
        b. Uraian Pelayanan:
            1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk;
            2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan;
            3) Memberdayakan kaum rois;
            4) Memenuhi permohonan rohaniwan.

   3. Pengembangan Keluarga Sakinah
       a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah.
       b. Uraian Pelayanan:
           1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin;
           2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah;
           3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah;
           4) Melayani konsultasi tentang problema rumahtangga.

   4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
       a. Memberikan pelayanan kemasjidan, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
       b. Uraian Pelayanan:
           1) Membantu upaya pemberdayaan masjid;
           2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta
                ibadah sosial;
           3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).

  5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
      a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
      b. Uraian Pelayanan:
          1) Melayani sosialisasi tentang produk halal;
          2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal.
 
 6. Penyuluhan Agama
     a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
     b. Uraian Pelayanan:
         1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan;
         2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
 
B. Kegiatan Unggulan
     1. Optimalisasi media publikasi dan informasi;
     2. Komputerisasi data-data perkantoran dan keagamaan.

Visi dan Misi KUA Kec. Cangkringan

VISI DAN MISI KUA KECAMATAN CANGKRINGAN
Visi : Terbentuknya masyarakat yang sakinah dan religius
Misi yang akan dicapai adalah:
a. Memberikan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi;
b. Membentuk keluarga sakinah;
c. Memberdayakan potensi zakat dan wakaf;
d. Menumbuhkan kesadaran dan praktik dalam produk dan makanan halal;
e. Menciptakan keharmonisan intern umat Islam;
f. Mensosialisasikan dan melaksanakan manasik ibadah haji.

D. Moto Pelayanan
Kami siap melayani masyarakat dengan ramah dan amanah

Peta Lokasi KUA Cangkringan


Lihat KUA CANGKRINGAN di peta yang lebih besar